Laporan Indra.
Blitar(suara publik.com) - Petugas gabungan kota Blitar telah melaksanakan penyegelan beberapa tempat karaoke kota Blitar, pada Rabu 9 Januari 2019 pukul 09.00 wib. Kegiatan penutupan tempat hiburan malam di wilayah Kota Blitar dipimpinnya langsung oleh Kasatpol PP kota Blitar.
PLT. Kasat Pol PP kota Blitar Jauhari S.H., M.Si. menerangkan, lokasi yang di segel diantaranya Karaoke Jojo Jl. Mawar pasar legi , Karaoke Trafic Light Hotel Puri Perdana Jl. Anjasmoro , Karaoke Maxi Brilian, Jl. Semeru, Jaraoke 999 , Karaoke Next Jl. Veteran , Karaoke Mega SS Kel. Klampok Kec. Sananwetan , Karaoke Go Rame Jl. Tanjung Kota Blitar , Karaoke Vivace Jl. Tanjung Kota Blitar, Karaoke Grand Mansion Jl. Melati Kota Blitar.
Dalam kegiatan penutupan pihak Satpol PP menempelkan stiker penyegelan beberapa tempat hiburan malam yang sudah masuk target penertiban, papar Jauhari.
Masih, Plt Kasatpol PP Kota Blitar Jauhari " penutupan sementara rumah karaoke ini dilakukan untuk keperluan evaluasi. Evaluasi itu akan dilakukan Pemerintah Kota Blitar selama seminggu kedepan. Penutupan sementara ini merupakan buntut dari aksi demo yang dilakukan oleh Ormas Islam.
Bila selama evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindak sesuai Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Kerertiban Umum, tutupnya.
Editor : Redaksi