suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cabuli Saudara Sendiri, Arek Simo Pomahan di Ringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka Pencabulan saat di Mapolrestabes Surabaya.
Foto: Tersangka Pencabulan saat di Mapolrestabes Surabaya.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik-Meski dengan saudara sepupu sendiri, pria surabaya ini tega berbuat cabul. Lebih-lebih perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korbannya.

Pelaku yang diketahui bernama, M. Faris (30) tahun ini berbuat cabul terhadap korban yang masih berusia 9 dan 10 tahun. Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Simo Pomahan 3, Surabaya melancarkan aksi bejatnya dirumah korban yang menjadi tempat tinggalnya.

Karena tinggal serumah, pelaku yang bekerja sebagai Office Boy ini dapat leluasa melakukan aksi bejatnya mencabuli korban hingga puluhan kali. Sebelum mencabuli, korban ini lebih dulu disuguhi film porno dari HP pelaku. Setelah itu korban dicabulinya di lantai dua rumah korban.

"Saya ajak lihat film porno, lalu saya nafsu dan khilaf," aku pelaku kepada penyidik.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku Faris dan korban tinggal bersama serumah sejak 5 tahun yang lalu. Awalnya tersangka mengajak korban untuk melihat video porno yang ada di HP tersangka, kemudian tersangka mengajak korban untuk mempraktekkan adegan didalam video tersebut.

"Setelah direbahkan korban lalu menindih tubuh korban, menurunkan celana korban lalu tersangka mengeluarkan Mr. P serta mencium wajah korban dan meraba payudara korban," sebut Ruth Yeni, Senin (14/1/2018).

Lanjut Ruth Yeni, saat tersangka memasukan Mr. P kedalam miss V korban hanya ujungnya saja, karena ketika itu korban mengeluh sakit namun tersangka sempat mengeluarkan sperma. Persetubuhan maupun pencabulan tersebut dilakukan tersangka setiap kali ada kesempatan dan tersangka melakukan perbuatan itu dilantai atas yaitu tempat tersangka tidur setiap harinya.

"Dalam setahun terakhir, sedikitnya sudah 20 kali, pelaku ini mencabuli dua korbannya," tambah Ruth Yeni.

Usai salah satu orang tua korban melapor, polisi langsung bergerak membekuk pelaku, Sabtu (12/1/2019), dirumahnya. Setelah dibekuk, pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UUU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.( tom)

Editor :