Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Fachrul Ardiansyah (23), warga Dapuan Baru 2/11 atau indekos di Jalan Dupak Bangunsari no.5 Surabaya nekat mencuri barang berharga milik penghuni kos ditempat dirinya bekerja menjadi tukang bersih-bersih di kos tersebut.
Kepada polisi yang sudah menangkapnya, Agus mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk membeli Handphone dan bayar kos. Pencurian tersebut ia lakukan pada 13 Januari 2019 sekitar pukul 11:30 WIB di rumah kos Jl.Sono Indah 6/28 Surabaya.
"Pelaku nekat mencuri berupa 2 cincin, 1 gelang, 1 pasang anting, 2 jam tangan merk dan 2 pasang sepatu milik Sumarni Halim (32), warga Ngampel Raya, Kediri yang merupakan penghuni kos," kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto, Minggu ( 20/1/2019).
Dalam aksinya, pelaku mengambil barang berharga milik korban dengan memakai kunci serep kamar kos milik korban yang di temukan oleh tersangka di dalam kardus aqua di samping kamar kos korban.
Setelah melakukan pencurian tersangka meninggalkan rumah kos dan menjual dua cincin tersebut di Jalan Pasar Kembang Surabaya seharga Rp. 1.300.000 dan dua jam tangan di jual di pasar keputran seharga Rp, 170.000, dan hasil dari penjualan di gunakan untuk membeli handphone merk OPPO, bayar uang kos dan sisanya di gunakan untuk kehidupan sehari-hari," sebut Misdianto.
"Iptu Misdianto mengatakan, sejak hilangnya barang berharga tersebut, pemilik kos sudah mengira bahwa yang mencuri adalah Fachrul. Hal tersebut ia peroleh dari gerak-gerik Agus yang dinilai agak aneh setelah melakukan pencurian. Lanjutnya, setelah kehilangan barang berharganya,korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pencuri berhasil diungkap dan berdasarkan keterangan dari para saksi," ucapnya.
Atas perbutannya pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengam ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Misdianto.( tom)
Editor : Redaksi