suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mantan Rektor Universitas Darul Ulum Jombang, di Vonis Bebas.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Lukman Hakim
Foto: Lukman Hakim

Laporan Redaksi.

Jombang, Suara Publik-Mantan Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur, H. Lukman Hakim Mustain, SH.,M.Hum tidak terbukti bersalah atas kasus perkuliahan illegal. Hal ini berdasarkan putusan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya nomor : 169/Pid.Sus/2018/PT. SBY.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menerima permintaan banding dari terdakwa H. Lukman Hakim Mustain,SH.,M.Hum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang tanggal 25 januari 2018 Nomor : 523/pidsus/2017/PN Jbg.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Lawywer And Legal Konsultan Indonesia (LAWYER & LEGAL) Parlindungan Sitorus,SH kepada wartawan saat ditemui di kantornya Jl. Pandegiling No. 246 Surabaya, (23/1/2019).

Dalam putusan tersebut Parlin menerangkan, bahwa majelis hakim menyatakan, terdakwa H. Lukman Hakim Mustain, SH.,M.Hum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan terhadapnya.

Bukan itu saja, majelis hakim juga memerintahkan agar membebaskan oleh karena itu terdakwa dari segala dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa serta memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Ketua Umum LAWYER & LEGAL Parlindungan Sitorus,SH “Alhamdulillah, dapat info dari Mahkamah Agung di Jakarta bahwa kasus perkara No. 523/pidsus/2017/PN.Jbg Jo No. 2336K/Pidsus/2018 dengan terdakwa H. Lukman Hakim Mustain, SH.,M.Hum, majelis hakim menyatakan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,,” kata Ketua Umum LAWYER & LEGAL Parlindungan Sitorus,SH.

Diterangkan Parlin, pada tanggal 09 Januari 2019, Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, pria yang akrab disapa Gus Luk ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

“Artinya H. Lukman Hakim Mustain, SH.,M.Hum atau Gus Luk yang didakwa bersalah mengeluarkan ijasah palsu atau perkuliaan abal-abal dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan. Tidak terbukti,”ungkapnya.

“Setelah amar putusan ini dikeluarkan, bilamana ada yang menyampaikan informasi Mantan Rektor Undar – Jombang H. Lukman Hakim Mustain, SH.,M.Hum mengeluarkan ijazah bodong atau palsu maka itu adalah fitnah atau berita hoax dan semoga kejayaan Undar bisa kembali diraih,”tambahnya.

Mantan Dekan Undar Hasan Wijaya Dikonfrimasi melalui telpon selular mantan Dekan Undar Hasan Wijaya berharap pihak-pihak yang selama ini menuding ijasah yang dikeluarkan Rektor H. Lukman Hakim Mustain, SH.,M.Hum agar segera menarik kembali pernyataannya.

Hasan berharap nama baik Gus Luk segera dipulihkan dan melakukan perbaikan seluruh nama baik alumni Undar. “Sepengetahuan saya, Gus Luk belum melakukan upaya hukum apapun. Hanya saja, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan perbaikan seluruh nama baik Gus Luk dan alumni Undar,” kata mantan Dekan Undar Hasan Wijaya.

Sependapat dengan Ketua Umum LAWYER & LEGAL, Hasan Wijaya menegaskan, jika ada pihak yang menyampaikan informasi bahwa Rektor Undar H.Lukman Hakim Mustain melanggar Undang-Undang Sisdiknas dan menuduh memberi gelar tanpa izin atau ijazah bodong itu adalah Hoax atau fitnah.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (25/1/2018) lalu menjatuhkan divonis hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur, Lukman Hakim Mustain atas tuduhan melakukan perkuliahan ilegal. Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum menjerat Gus Luk dengan Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan penjara tiga tahun.

Atas putusan itu, Gus Luk menyatakan banding. Kemudian Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding dan menyatakan Gus Luk tidak terbukti bersalah yang dikuatkan putusan kasasi.

Kasus yang membelit Gus Luk ini bermula dari laporan salah satu dosen Undar, Ali Sukamto kepada Polda Jatim, tahun 2012 silam. Lukman dilaporkan telah melakukan wisuda dan perkuliahan ilegal. Lukman dinilai tak berhak mengatasnamakan Undar karena tak memiliki kepengurusan yang sah.

Dualisme kepemimpinan di Undar terjadi selama puluhan tahun. Saling klaim kepengurusan yang sah kerap kali menimbulkan keresahan mahasiswa. Bahkan selama puluhan tahun, mahasiswa terbelah menjadi dua kubu.

Yakni kubu rektorat pro Lukman Hakim dan kubu rektorat pro Anies Choirunnisa. Tak hanya itu, selama dua kubu rektorat ini berkonflik, keduanya menggelar wisuda. (ps/robet)

Editor :