suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nafsu Setan Merasuki Pria Ini, Anak Kandung Disetubuhi Seminggu 2 Kali.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya.
Foto: Tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Sungguh keterlaluan dan berwatak binatang bapak yang satu ini. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kini bapak bejat itu telah jebloskan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Bapak bejat itu bernama Ali Murahman (54), warga Jalan Karang Asem Surabaya yang tega mencabuli Bunga (13) anak kandungnya sendiri hingga puluhan kali. Korban mulai dicabuli pelaku ini ketika korban masih berusia dibawah 10 tahun.

Diawali dengan memasukkan jari tangan pelaku ke kemaluan korban hingga membuat pelaku ini ketagihan. Korban sendiri menuruti semua kemauan sang bapak karena merasa takut, bahkan alat kelamin korban hingga mengeluarkan darah.

"Kanit PPA, AKP Ruth Yeni mengatakan, pada saat korban berumur 13 tahun, sekitar tahun 2008 dan ibu korban sedang keluar rumah. Saat itulah mulai terjadi persetubuhan. Merasa aman aksi itu terus dilakukan terhadap korban. "Terakhir kali korban ini di setubuhi pada, 21 Januari 2019," ucap Ruth Yeni, Senin (28/1/2019).

Setelah korban ini mengadu ke ibu korban, selanjutnya melaporkan aksi bapak bejat ini ke Polisi dan pelakunya dibekuk.

Kepada petugas dalam penyidikan, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Dengan dalih khilaf nafsu setan itu dilakukan ke anak kandungnya.

"Saya melakukan berulang ulang, minimal seminggu 2 kali dan semua dilakukan di rumah," aku tersangka Ali.

Pelaku kini mendekan dalam penjara karena perkara persetubuhan dan atau dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar nikah.

Pelaku Ali terancam mendekam dalan penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, perubahan atas UUU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP. ( tom)

Editor :