suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kanit Lantas Sawahan Rela di Tabrak Motor, Demi Menangkap Kurir Sabu di TL Banyu Urip.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka kurir sabu(kaos merah) diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim serta anggota TAB Polsek Sawahan.
Foto: Tersangka kurir sabu(kaos merah) diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim serta anggota TAB Polsek Sawahan.

Laporan: tom.

SURABAYA, Suara Publik - Jajaran Polsek Sawahan Surabaya menangkap seorang remaja diduga kurir narkoba jenis sabu di Jalan Banyu Urip (Traffic Light) Surabaya, Sabtu 19 Januari 2019.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua paket sabu seberat 304,84 gram. Kini kasusnya masih dalam pengembangan aparat kepolisian setempat.

Tersangka yakni Moch Zain Yusril alias Ciblek (20), warga Banyu Urip Kidul Gg.6D, No.11 Surabaya.            

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sawahan Akp Haryoko Widhi, mewakili Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko, kepada awak media mengatakan tersangka ditangkap membawa tiga plastik besar yang berisi sabu seberat 304,84 gram. "Tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan membawa sabu-sabu," kata Haryoko Widhi, Selasa ( 28/1/2019).

Akp Haryoko Widhi juga menjelaskan, penangkapan tersangka (Moch Zain Yusril, red) pada saat tersangka melintas di Jl. Banyu Urip dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU, karena gerak- geriknya mencurigakan, maka anggota lalu lintas Polsek Sawahan Bripka Dendik menghampiri tersangka yang saat itu berhenti di Traffic Light.

"Namun tersangka tancap gas dan kabur sehingga anggota Lantas berupaya menghentikan laju tersangka dengan didampingi oleh Kanit lantas Polsek Sawahan AKP Wasis Prionggo, SE. Wasis Prionggo pun nekat menghalangi laju motor, sehingga menyebabkan Kanit Lantas Polsek Sawahan terjatuh karena ditabrak Tersangka.

Bersamaan tertabraknya Kanit Lantas, kemudian tersangka yang saat itu juga terjatuh langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang sabu sabu tersebut," sebut Haryoko.

Dari hasil pemeriksaan petugas, dirinya mengaku diupah oleh salah seorang berinisial VH untuk mengambil barang sabu-sabu di pinggir Jalan sekitar alun alun Sidoarjo,selajutnya dibawa pulang oleh tersangka.

Setelah itu tersangka mendapat telepon dari VH dan mengintruksikan untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Jl. Kedungsari Surabaya namun saat melintas di Jl. Banyu Urip Surabaya, berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Sawahan," beber Haryoko.

"Masih lanjut Akp Haryoko Widhi, tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp. 1.300.000,- apabila berhasil mengirimkan sabu-sabu tersebut sesuai Instruksi.

Dari hasil introgasi tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang berupa sabu," tutup Haryoko.

"Saya baru dua kali ini diminta untuk mengambil barang sabu-sabu di Wilayah alun alun Sidoarjo," kata tersangka Moch Zain.

Dari penangkapan tersangka Moch Zain Yusril alias Ciblek, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat ± 304,84 gram, 1( satu) HP merk Oppo warna Gold dan 1( satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah Nopol L-6290-XC. ( tom)

Editor :