suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bandar Pil Koplo Asal Tuban, Dibekuk Polsek

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Tersangka (tengah) diapit TAB Polsek Lakarsantri.
Foto : Tersangka (tengah) diapit TAB Polsek Lakarsantri.

Laporan Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Kedapatan mengedarkan pil koplo, Ongky Fernando (20), warga Desa Krajan Rt2, kel.Mulyo Agung, kec.Singgahan Tuban yang saat ini bertempat tinggal di Bedeng Taman Puspa Raya Citara Land Surabaya, dibekuk tim anti bandit Polsek Lakarsantri Surabaya.

"Kapaolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, sewaktu anggota tim anti bandit Polsek Lakarsantri melakukan giat patroli dinihari di Jl. Simpang Darmo Permai Selatan menemukan sekelompok muda mudi yang nongkrong dipinggir jalan.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pil Double L sebanyak 13 butir dari Ahmad Juadi, dari hasil interogasi diketahui bahwa pil tersebut dibeli dari tersangka Ongky yang pada saat itu juga berada dilokasi dengan harga Rp 30 ribu per "tik" isi 10 butir.

Kemudian dari tersangka berhasil diamankan sebanyak 148 butir pil double L yang pada saat itu dibungkus plastik putih dan dimasukkan kantong kresek warna hitam yang diakui milik tersangka," sebut Dwi Heri.

"Kompol Dwi Heri juga menjelaskan dari hasil interogasi pil tersebut dibeli dengan harga 250 ribu per 200 butir, kemudian dijual lagi oleh tersangka Ongky dengan harga Rp 30 ribu per tik. Tersangka mengaku beli pil koplo tersebut dari seorang yang bernama Jamali yang bertempat tinggal di Sidoarjo," tutup Dwi Heri.

Kami terus gencar melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polsek Lakarsantri termasuk pil koplo," ujarnya.

Kini, tersangka dan barang buktinya di amankan di Mapolsek Lakarsantri. Dan atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 196 sub 197 jo 98 UURI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (tom)

Editor :