suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu di Kamar Mandi, 2 Pria Ini Dibekuk Opsnal Polsek Lakarsantri.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: 2 Penyalahguna narkoba diapit petugas di Mapolsek.
Foto: 2 Penyalahguna narkoba diapit petugas di Mapolsek.

Laporan: Tom. 

SURABAYA, Suara Publik - Tim anti bandit Polsek Lakarsantri Surabaya berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba. "Berawal penangkapan terhadap Edi Nur Arifin (27), yang diketahui indekost di Jl. Tembok Dukuh Gg. 5 / 95 Surabaya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa 2 (dua) buah kaca pipet berisi serbuk sabu-sabu seberat 3,73 gram, 1 (satu) buat sedotan dan 1 (satu) korek api bensol.

Polisi kemudian melakukan introgasi dan diketahui bahwa narkoba yang dimiliki oleh pria yang diringkus di Jl. Tembok Dukuh Gg.5 Surabaya ini dari seorang pria yang diketahui bernama M. Syafi'i (25), yang diketahui sementara bertempat tinggal di Pakuwon City Laguna East Cost Surabaya.

Setelah dilakukan penyamaran polisi pun berhasil menangkap tersangka M. Syafi'i. Dari keterangan M.Syafi'i, polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba yang dijualnya diperoleh dari seorang pria berinisial SR. Sayangnya keberadaan SR masih belum diketahui dan masih melakukan penyelidikan.

"Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri mendapat info adanya lahgun narkoba yang diduga sering terjadi di sekitar Jl. Tembok Dukuh Gg. 5 Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut pada Selasa 29 Januari 2019 opsnal tim anti bandit kami melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran hasilnya mencurigai seorang laki-laki yang kemudian orang tersebut dilakukan penggeledahan hasilnya di kamar mandi kost tempat tinggalnya di temukan barang bukti 2 (dua) buah kaca pipet berisi serbuk sabu-sabu seberat 3,73 gr (beserta pipet) dan 1 (satu) buat sedotan," kata Dwi Heri, Rabu (30/1/2019).

Atas perbuatannya tersangka disangkakan setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai , menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman (sabu-sabu), sbgmn dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( tom)

Editor :