suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Iniloh Ada Pencuri Bodoh, Berlian Seharga 20 Juta di Jual Hanya 1,3 Juta.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka berbaju tahanan diapit Kapolsek bersama anggotanya.
Foto: Tersangka berbaju tahanan diapit Kapolsek bersama anggotanya.

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Kepepet membayar utang kos-kosan membuat Fachrul Ardiansyah (23), gelap mata mencuri perhiasan dan berlian milik tetangga kosnya di Jalan Sono Indah 6 Surabaya. Berbekal kunci kamar kos milik korban yang yang ditemukan didepan pintu. Pemuda lajang asal Dapuan Baru 2/11 Yang indekos di jalan Dupak Bangunsari no.5 Surabaya berhasil membawa perhiasan dan berlian senilai 40 juta.

" perhiasan saya jual di pasar Kembang dekat Jembatan Fly Over laku Rp 1,300.000 juta mas, dan hasil penjualan saya gunakan untuk bayar kos," kata tersangka Fachrul.

Sementara Kapolsek Sukomanunggal Kompol Mulyono menjelaskan, tersangka ini bekerja sebagai tukang bersih-bersih rumah kos Jalan Sono Indah 6/28 Surabaya, dan pada saat tersangka ini sedang bersih bersih menemukan kunci milik korban selanjutnya berbekal kunci tersebut tersangka membuka pintu kamar kos korban selanjutnya tersangka mencuri perhiasan seperti gelang, anting, jam tanggan, sepatu bahkan berlian milik korban," kata Mulyono.

Masih kata Mulyono, selanjutnya perhiasan yang berupa gelang, anting dan berlian oleh tersangka dijual ke seorang yang berada di pinggir Jalan dekat Fly Over Pasar Kembang seharga Rp 1,3 juta, sedangkan barang yang lain seperti jam tanggan dan sepatu dijual oleh tersangka melalui Media Sosial ( Medsos).

"Tersangka ini mungkin bingung dan kepepet butuh uang perhiasan tersebut dijual seharga Rp 1,3 juta. Padahal berlian yang dicuri tersangka ini menurut keterangan korban bernilai seharga Rp 20 juta dan atas ulah tersangka ini korban yang diketahui bernama Sumarni Halim (32), warga Ngampel Raya, Kediri mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta," sebut Mulyono.

Dari hasil introgasi, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian. Kini tersangka terpaksa harus merasakan panas dan pengapnya hotel prodeo Mapolsek Sukomanunggal, dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.( tom)

Editor :