suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nyambi Jualan Sabu, Tukang Cukur Ini Diringkus Saat Hendak Transaksi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Samsul bersama BB saat di Mapolsek.
Foto: Samsul bersama BB saat di Mapolsek.

Laporan: tom.

SURABAYA, Suara Publik - Seorang kapster atau tukang cukur diringkus polisi lantaran menyambi sebagai pengedar sabu. Ia ditangkap saat menunggu pembeli di samping tempat usahanya Jalan Randu Barat Gg.V/28 Surabaya.

Tersangka Samsul Arifin (31), kini telah mendekam di jeruji besi Polsek Kenjeran Surabaya. Dari tangannya, 1(satu) buah pipet kaca yg terdapat shabu, Uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah ), 1 (satu) perangkat alat nyabu/ Bong, 2 (dua) buah korek api gas, 2(dua) buah skrop dari sedotan plastik, 5 (lima) sedotan warna putih, 1(satu) buah Ponsel Merk Samsung kecil warna putih & 1(satu ) Hp samsung Android warna putih, Timbangan Elektrik Merk Digitel Scale, 1(satu) bungkus / satu poket shabu yang belum terjual seberat 0.39 gram dan 40 (empat puluh) buah plastik poket kosong disita petugas sebagai barang bukti.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Sucipto menjelaskan, penangkapan pria yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut ini. “Awalnya tim opsnal mendapat informasi di sekitaran Jalan Randu Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kompol Sucipto, Minggu (3/2/2019).

Mendapat laporan masyarakat itu, lanjut Sucipto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, anggotanya itu menangkap Samsul Arifin yang tengah menunggu pelanggannya di samping usaha pangkas rambutnya. “Dari penggeledahan badan, kami mendapat barang bukti 1 paket sabu yang belum terjual dengan berat 0,39 gram," pungkasnya.

Saat diperiksa, tambah Sucipto, tersangka mengaku baru beberapa bulan jadi pengedar.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka (Samsul, red) dengan Pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) Sub pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( tom).

Editor :