Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Ada-ada saja yang dilakukan tiga pelajar berinisial RP (16), AH (15) dan AM ( 17). Ketiga ABG asal Jalan Jelidro, kel. Sambikerep Surabaya, ini melakukan perampasan handphone (HP) dengan modus menuduh korban telah menganiaya anggota keluarga pelaku.
Ketiga ABG ini bersama temannya yang berinisial DS masih dalam pencarian orang ( DPO) telah melakukan perampasan HP milik korban, Moh. Rosi (13), warga Jl. Simpang Darmo Permai Selatan No.2 Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, ketiga pelaku ini menuduh korban menganiaya dan memukul adik pelaku saat bertemu di Taman Puspa Raya ( TPR) Jalan Citra Land Surabaya.
"Kejadian tersebut berawal, sewaktu korban melintas di TKP tiba-tiba ada empat (4) pelaku dengan berboncengan dua sepeda motor memepet dan menghentikan korban dengan alasan korban pernah atau telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang adik pelaku.
Selanjutnya salah satu pelaku memukul dan merampas HP milik korban dan pelaku langsung kabur meninggalkan korban," ujar Dwi Heri, Rabu (20/2/2019).
Merasa menjadi korban perampasan, selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lakarsantri. Setelah menerima adanya laporan TAB Polsek Lakarsantri melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku sewaktu melintas di Jl. Kalijaran Surabaya.
Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut kemudian pada hari Senin 18 Pebruari 2019 sekitar pukul 12.00 Wib, pelaku yang kabur berhasil kami tangkap, sedangkan pelaku berinisial DS sampai saat ini masih ( DPO)," sebut Dwi Heri.
Akibat perbuatannya ketiganya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. ( tom)
Editor : Redaksi