suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gesekan Rudal Pada Gadis Berumur 7 Tahun, Pria Asal Wonorejo Asri di Jebloskan ke Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Pelaku saat proses penyidikan di Mapolrestabes.
Foto: Pelaku saat proses penyidikan di Mapolrestabes.

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Seorang pria bernama Joko Susilo (39), asal Jalan Wonorejo Asri Surabaya, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli anak dibawah umur berinisial BS yang masih berumur 7 tahun.

Dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, korban adalah tetangga dari tersangka sendiri. Korban sendiri ditinggal orang tuanya bekerja, dan dititipkan di rumah neneknya. Ketika korban bermain dengan teman-temannya, sering dipanggil oleh tersangka ke rumahnya.

“Dalam rumah itu korban dipangku sambil dipeluk badannya oleh tersangka,” sebut Ruth Yeni, Kamis (21/2/2019). Bukan hanya dipangku, korban disuruh tidur terlentang kemudian celana dan celana dalam korban dilepas lalu tersangka meraba alat kemaluan korban. Pelaku juga mengesek-gesekan kelaminnya ke kemaluan korban dan juga pelaku ini menjilati kemaluan korban sehingga pelaku menggeluarkan cairan putih.

Atas perbuatannya kini pelaku dijebloskan kedalam penjara dan pelaku akan dijerat perkara persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.( tom)

Editor :