suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satreskoba dan Polsek Grujugan, Berhasil Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka Alex(atas) tersangka Fery(bawah).
Foto: Tersangka Alex(atas) tersangka Fery(bawah).

Laporan Redaksi

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Anggota polsek Grujukan polres Bondowoso, mengamankan dua orang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Asib, SH. MH.,membenarkan, jika jajaranya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar obat yang dilarang saat melakukan patroli rutin.

Dasar Laporan Polisi : LP/ 06 / A / I I/ 2019 /Sek. Grujugan/2O Pebruari 2019, dan Laporan Polisi : LP/ 07 / A / I I/ 2019 /Sek Grujugan/2O Pebruari 2019. Kronologis Kejadiannya kata Asib, Pada hari Rabu, (20 Feb 2019) sekitar jam 20.00 WIB Anggota Polsek Grujugan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka (TSK) Moch Alex Bin Hari (26) warga Desa Karanganyar RT.19, RW 06, Kecamatan Tegalampel, Diduga kuat telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih logo (Y) tanpa ijin edar dan tanpa keahlian.

Atas informasi tersebut sambung Asib, anggota Polsek Grujugan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka saat melakukan transaksi jual beli di tempat kejadian perkara (TKP) diwarung Bu Santo desa Dadapan Kecamatan Grujugan.

"Petugas berhasil menemukan barang bukti pil warna putih logo (Y) Kemudian tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mako Polsek Grujukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Asib.

Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap TSK Alex, penyidik mendapat informasi lagi dari masyarakat ada pengedar lagi yang bernama Fery, warga Desa Karanganyar RT. 15 RW 04 Kecamatan Tegalampel telah mengedarkan pil yang sama. Sementara BB yang berhasil diamankan dari TSK Alex, sebanyak 40 butir PIL warna putih berlogo Y, Uang tunai Rp 100.000. HP dan sepeda motor nomor Polisi P6964NQ.

Sedangkan dari tangan TSK Fery, ada 130 butir pil warna putih merk Y, uang tunai Rp 315.000 dan HP. "Saat ini kedua TSK masi menjalani pemeriksaan secara intensif, dan penyidik juga melakukan pengembangan secara komprehensif," imbuhnya.

Editor :