suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Pimpin Langsung Penangkapan Pengedar Pil Koplo Berlogo Y.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka Pengedar Pil Koplo(atas). Barang bukti yang diamankan Polres Bondowoso(bawah).
Foto: Tersangka Pengedar Pil Koplo(atas). Barang bukti yang diamankan Polres Bondowoso(bawah).

Laporan Redaksi

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Anggota Sat Resnarkoba Resort Bondowoso dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Asib, SH. MH, kembali mengamankan 1 orang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana yang diduga mengedarkan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Selasa tgl 26 Feb 2019 sekira pukul 00.15 WIB.

Tersangka tersebut bernama Moch. Fitrah Romadani (20) warga Desa Pasarejo RT.10 RW 02 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, ditangkap oleh petugas saat melakukan transaksi di warung kopi Sutikno desa Pasarejo.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Asib. SH. MH. membenarkan peristiwa tersebut, kalau tersangka yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat LP/07/A/II/2019/JATIM/RES BWO, tanggal 26 Feb 2019. Kronologis kejadian kata Kasat Asib Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekitar jam 23.15.WIB.

Berawal anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang laki - laki yang mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih logo Y tanpa ijin edar dan tanpa keahlian.

Setelah dilakukan penyelidikan lalu penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti pil logo Y.

Tersangka tidak berkutik saat digeledah. "Barang bukti yang berhasil kami amankan, berupa 3 plastik berisi masing-masing 10 butir pil logo Y, tolal didalam plastik klip jumlah 65 butir, Uang hasil penjualan Rp.30.000 dan 1 unit hp merk Samsung," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.

"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Editor :