Laporan: Tom
SURABAYA,Suara Publik - Mahfud Iswahyudi alias Yudi (23) dan Moch. Arif (21 ) warga Jalan Simo Rukun ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal usai menjambret HP di sekitar Jalan Simo Rukun Surabaya. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari Ida Suprapti, ibu rumah tangga, warga Simorukun Gg V, Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (03/03/2019) sekitar pukul 12.00 WIB ketika itu korban bernama Akhdan berumur 8 tahun,ini main di depan rumah Jalan Simo Rukun Surabaya sambil memegang HP merk Evercross 45 warna hitam biru.
Lalu, tiba-tiba korban didatangi dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L- 2669- VV dengan pura pura tanya alamat. "Ketika tanya alamat itulah, salah satu pelaku tiba-tiba merampas HP yang ada ditangan korban," sebut Kompol Muljono, Kapolsek Sukomanunggal, Kamis (7/3/2019).
Dengan adanya laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan juga meminta keterangan dari beberapa saksi. Dilokasi kejadian nampak juga terpasang kamera CCTV.
Berkat adanya kamera CCTV milik warga itu aksi pelaku ini terlihat jelas. "Atas dasar rekaman tersebut, unit Reskrim bergerak cepat mengecek data kendaraan yang dipakai pelaku," tambah Muljono. Hingga akhirnya pada, Selasa (5/3/2019 ) pukul 16.00 WIB, dua pelakunya dapat ditangkap di rumah masing-masing pelaku.
Dari hasil interograsi sementara, kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali dengan lokasi yang berbeda dan sasaran pelaku kebanyakan anak-anak. Kedua pelaku perampasan tersebut kini mendekam dalam penjara dan akan di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Sementara barang bukti yang juga dapat diamankan, HP merk Evercroos 45 dan sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana.( tom)
Editor : Redaksi