suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Asyik Nyabu Dipos Jaga, Security SMKN 4 Bondowoso di Tangkap Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto Atas: Security SMKN yang ditangkap. Bawah: Barang  Bukti yg diamankan.
Foto Atas: Security SMKN yang ditangkap. Bawah: Barang Bukti yg diamankan.

Laporan Redaksi

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Satres Narkoba Polres Bondowoso telah berhasil ungkap kasus narkotika jenis Shabu pada hari Selasa, (12/3/2019) Pukul 01.30. WIB. Tersangka yang bernama Ansori Bin M.Saleh, (32), warga dusun Widoro, Desa Pancuran, RT. 27, RW 10 Kecamatan Kota Bondowoso. Ia juga berprofesi sebagai Penjaga Malam (Scurity), di SMK Bondowoso.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Asib, SH. MH, membenarkan, kalau pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. "Kita mengamankan tersangka dijalan Jember, Tepatnya di Pos Scurity SMKN 4, desa Pancoran Kecamatan Bondowoso," katanya. Selasa, (12/3/2019).

Kasat mengungkapkan, pada hari Senin, (11/3/2019), sekira pukul 23.15 WIB, anggota mendapat Informasi dari masyarakat ada ada seseorang sedang menggunakan shabu. Saat itu juga anggota Sat Narkoba langsung bergerak dan meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan kroscek terkait kebenarannya, dan ternyata benar.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan, dan diketemukan barang bukti Shabu dan bong,"terang Kasat.

Meski pelaku mengelak sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan. Namun, tersangka tidak berkutik setelah ditemukan beberapa barang bukti (BB) berupa alat isab Sabu dan bong. "BB yang berhasil kita amankan antara lain, 3 (tiga) Linting plastik bks bungkus rokok, 1 (satu) unit HP 082337482252, 2 (dua) Potonga sedotan plastik putih, 1 (satu) Prangkat Alat isap Sabu / Bong dari Agua, 1 (satu) buah korek api gas, dan Pipet kaca diduga sisa shabu di dlm 0,10 gram,"ungkapnya.

Saat ini tersangka berada dirumah tahanan (Rutan) Mapolres Bondowoso, untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan asal barang tersebut, termasuk melakukan pengungkapan bandarnya. "TSK, kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.

Editor :