suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Komplotan BD Pil Double L Dikalangan Pelajar, di Ringkus Polsek Tegalsari.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: 3 tersangka berkaos tahanan oranye, diapit Kapolsek dab Kanit Reskrim Polsek Tegalsari.
Foto: 3 tersangka berkaos tahanan oranye, diapit Kapolsek dab Kanit Reskrim Polsek Tegalsari.

Laporan: Tom 

SURABAYA, Suara Publik - Komplotan pengedar pil koplo jenis dobel L diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti ribuan butir pil dobel L serta HP yang dipakai melakukan transaksi.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing, Niko Sicillia Kartono (25), asal Jalan Simo Kwagean Kuburan no.81 Surabaya, M.Andre (24), asal Jalan Krukah Timur Gg.VII/2 Surabaya dan M. Husen (19), asal Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gg.IV/55 Surabaya.

Pengungkapan kasus narkoba berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi kalau bakal ada transaksi narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan serta mengamankan tersangka Niko di rumah Jalan Simo Kwagean Kuburan.

Setelah mengamankan Niko, petugas kemudian mengembangkan temuannya dengan meringkus M.Andre dan M.Husen.

"Tersangka kami amankan setelah kami hadang di jalan pada saat hendak transaksi," kata Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (19/3/2019).

Dari tangan ketiga pelaku ini kami berhasim mengamankan barang bukti berupa 3000 ribu pil dobel L yang siap edar," sebut David.

"Masih lanjut David, mereka ini mengedarkan pil dobel L disekitar wilayah tempat tinggalnya saja, pembeli kebanyakan dari kalangan pelajar dan pertik isi 10 butir mereka ini jual dengan harga Rp.20 ribu," pungkas David.

Dari pengakuan M.Andre, pil dobel L dibeli dari Niko setelah di introgasi Niko mengatakan kalau barang tersebut dikirim oleh M.Husen. sementara pengakuan M.Husen, barang tersebut milik Sulis ( DPO) disuruh mengantar ke tersangka Niko.

Ketiga tersangka telah diamankan guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 14 plastik dan 2 bungkus kertas warna merah yang berisi obat keras jenis double L total 1000 butir; 1 buah hp merk hemox warna putih; 1 buah hp merk asuz j5 warna hitam, uang Rp.1.100.000, dan 2 (dua) bungkus plastik berisi obat keras jenis double L total 2000 butir.

Tersangka bakal dijerat pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.( tom)

Editor :