Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Pernah dipenjara karena kasus narkotika tak membuat Dodik Sugiarto (34), jera. Pria asal Jalan Petukangan Tengah no.53-D, kec.Semampir Surabaya. Ia kembali dibekuk tim anti bandit Polsek Pakal karena menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Dodik Sugiarto pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2015 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Fery mengatakan, tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya di Jalan Petukangan Tengah Surabaya sekitar pukul 19.30 Wib, saat itu sedang menunggu pembeli. “Kami dapat informasi pelaku ternyata menjual sabu dan biasanya transaksi dilakukan di rumahnya,” kata Fery.
Saat penggeledahan ditemukan, 2 ( dua ) poket plastik kecil narkorika jenis sabu-sabu masing masing berisikan, 0,26 gram dan 0,24 gram, sebuah topi merk, korek api dan sebuah handphone merk Smart friend warna putih.
"Masih kata Iptu Fery, tersangka ini merupakan seorang residivis dia pernah dipenjara di Polrestabes Surabaya pada dalam kasus yang sama pada tahun 2015," sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam sebagaimana dimaksud dalam perkara Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dan tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sesuai rumusan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( tom)
Editor : Redaksi