suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu di Kamar Kos, Pria Bulak Banteng Dijebloskan Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tandes.
Foto: Tersangka diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tandes.

Laporan; Tom

SURABAYA, Suara Publik - Seorang budak narkotika jenis sabu tak berkutik ketika rumahnya digrebek tim anti bandit Polsek Tandes Surabaya.

Tersangka yakni, Rudi Hariyanto (47), asal Jalan Bulak Banteng Lor Garuda 3/24, kec. Semampir Surabaya. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Tandes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pengguna narkoba ini merupakan keberhasilan anggotanya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Gogot Purwanto, yang sudah bekerja maksimal dalam observasi wilayah dan juga bergerak cepat dalam menerima laporan masyarakat.

"Kompol Kusminto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ditangkapnya dua orang pengguna narkoba lainnya bernama Ricky Noviyanto dan Sendy Okviyanto, setelah kita lakukan pengembangan akhirnya anggota kami berhasil menangkap Rudi Hariyantio," ujar Kusminto, Kamis (21/3/2019).

Lanjut Kusminto, tersangka (Rudi Haryianyo,red) kami tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pacar Kembang no.69 Surabaya. Dari penangkan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) set alat hisap / Bong, 1 (satu) Poket sabu-sabu yang di taruh di dalam klip kecil ditemukan didalam kamar dengan berat 0,69 gram, 2 (dua) Buah pipet kaca dan 1 (satu) Buah Korek api dan alat yang dipakai buat kompor," beber Kusminto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.( tom)

Editor :