Penulis: Guido Saphan.
BONDOWOSO,(suara-publik.com) - Satuan Reskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk dua pelaku pencurian 57 sepeda motor. Keduanya adalah IN (38) warga Desa Tegal Mijin, Kecamatan Grujugan dan M (34) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Grujugan yang merupakan penadah hasil curian.
Dua pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) itu, menurut Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, melakukan aksinya di 57 TKP di wilayah Bondowoso. Diantaranya, wilayah Kecamatan Wonosari, Tapen, Pujer, dan Tegalampel. ”Keduaa pelaku menjalankan aksinya kurang lebih awal Januari sampai Desember 2018. Mereka beraksi kurang lebih setahun,” kata Kapolres Febriansyah saat Konferensi Pers, di Halaman Mapolres Bondowoso Jumat pagi (22/3/2019).
Lebih lanjut, Kapolres Febriansyah menjelaskan, modus operandi pelaku tersangka, yakni mencuri motor menggunakan anak kunci palsu atau kunci letter T. ”Durasi waktu yang dilakukan mencuri motor di TKP sekitar 3-5 menit. Mereka sudah ahli, sehingga melakukan aksinya dengan waktu singkat,” jelasnya.
Dari dua tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti . Yakni, 25 unit sepeda motor, satu kunci letter T, satu lembar STNK, satu BPKB, dan obeng.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah melakukan pencurian. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah serta sejumlah barang bukti.
”Barag bukti ditimbun di Desa Dawuhan semua. Satu pelaku lagi menjadi DPO, setelah ada pengembangan lagi. Pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya. (*).
Editor : Redaksi