suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi 5 Ekor Ayam Bangkok, Warga Kelurahan Tegal Ampel Masuk Bui.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Bripka Putut Setiawan SH saat pemeriksaan tersangka.
Foto: Bripka Putut Setiawan SH saat pemeriksaan tersangka.

Laporan Cipto.

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Arbi Okta Fajar Adianto Al Fajar Bin Surahman (21) warga Jalan Diponegoro RT.34 RW. 4 Kelurahan Kota Kulon, Bondowoso, yang disangka melakukan pencurian 5 ekor ayam jago jenis Bangkok(BK) milik Ony Wahyudi (50) warga jalan Dipenogoro RT. 34 RW. 4 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Tersangka yang juga tercatat sebagai warga desa Karang Anyar Kecamatan Tegal Ampel Kabupaten Bondowoso, sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut Unit Reskrim Polsek Bondowoso Kota. Rabu, (27/3/2019).

Kanit Reskrim Polsek Bondowoso Kota, Aipda Yoyok Yulistiarso, SH, melalui Bripka Putut Setiawan, SH. Mengungkapkan, kronologis kejadiannya pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pagar kayu disamping rumah korban Ony Wahyudi.

Setelah berhasil memanjat dan berada di halaman korban, pelaku langsung membuka kunci kandang ayam dengan memutar pengunci yang terbuat dari kayu, kemudian 5 ekor ayam jaga jenis BK yang berada di dalam kandang tersebut langsung disikat dengan mengikat kaki kelima ekor ayam itu menggunakan tali rafia.

"Merasa aman pelaku membawa hasil pencuriannya melalui jalan semula," kata Putut Setiawan.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut pelaku telah menjual 2 ekor ayam BK tersebut seharga Rp.160.000.- sedangkan 3 ekor ayam lainnya masih belum dijual. "Saat mau menjual 3 ekor ayam itu, petugas Reskrim Polsek Bondowoso berhasil mengamankannya," terang Bripka Putut Setiawan SH di ruang penyidik.

Akibat kejadian tersebut korban Oky Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000.- dan Arbi Okta Fajar Adianto Al Fajar Bin Surahman, langsung ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP.

"Saat ini, tersangka dengan barang bukti hasil pencuriannya, 3 ekor ayam jantan jenis BK dengan rincian 2 ekor ayam warna merah, dan 1 ekor ayam warna abu, kita amankan," imbuhnya.

Editor :