Indra Melaporkan.
Blitar (suara- publik.com) - Tindak lanjut pembangunan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Srengat Kabupaten Blitar yang ditargetkan pembangunannya tahun akhir 2019 ini sudah selesai, sehingga perlu payung hukum PERDA (Peraturan Daerah) untuk pengelolaannya secara jelas dan detail tentang rumah sakit tersebut.
Di tahun 2019 ini usulan Ranperda RSUD Srengat tidak masuk dalam program pembentukan perda(propemperda). Sehingga Dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar harus membuat nota dinas dan harus disampaikan kepada Bupati. Sementara itu draft Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan RSUD Srengat dari Dinas kesehatan Kabupaten Blitar yang sudah di masukkan ke Dewan.
Saat di konfirmasi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar Candra Purnama mengatakan, " pihaknya belum menerima draft Ranperda tersebut. Tetapi jika memang sudah dimasukkan ke dewan, sesuai mekanisme pihaknya menunggu instruksi dari pimpinan Dewan untuk membahasnya. Nanti baru diketahui layak tidaknya Ranperda yang diusulkan itu untuk di bahas .
Nantinya bila Ranperda ini layak dibahas maka akan merubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019 dalam rapat paripurna ," tuturnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Kuspardani mengatakan," saat ini usulan Ranperda tersebut sudah di sampaikan kepada bagian hukum pemerintah Kabupaten Blitar. Nantinya bagian hukum akan memfasilitasi agar ranperda segera bisa di bahas bersama oleh DPRD Kabupaten Blitar."ungkapnya
Editor : Redaksi