Indra Melaporkan.
Blitar (suara - publik .com ) Penerapan sistem zonasi PPDB mulai diterapkan di Tahun Ajaran 2019/2020, penerapan sistem zonasi PPDB merujuk dalam peraturan 2019 yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Sekretaris IV DPRD Kabupaten Blitar Gatot Darwoto ikut menanggapi hal ini," sistem zonasi merupakan program bagus. Pihaknya juga mendukung penerapan sistem zonasi tersebut. Karena menurut kami, penerapan sistem ini bisa menghilangkan diskriminasi terhadap peserta didik baru.
Dimana nantinya tidak ada sekolah favorit, karena penerimaannya berdasarkan zonasi. Pihaknya juga menyarankan agar kualitas guru maupun sekolah terus ditingkatkan agar semua sekolah di Kabupaten Blitar mempunyai kualitas yang baik."ungkapnya.
Kini Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sedang menyusun Perbup (Peraturan Bupati) terkait PPDB, satu diantaranya berisi penerapan sistem zonasi yang sudah mencapai 90%.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar melalui Kasi Kesiswaan SMP Suyadi mengatakan,"penerapan sistem zonasi ini bertujuan mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di Kabupaten Blitar. Selain itu mendekatkan anak dengan lingkungan sekolah. Ada juga menghilangkan rasa heterogen antara sekolah favorit dan nonfavorit."paparnya
Editor : Redaksi