suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Palsukan Dokumen Penting, 2 Orang Pelaku Diamankan Polsek Sukomanunggal.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: 2 Pelaku pemalsu dokumen diapit Kapolsek Sukomanunggal dan anggotanya.
Foto: 2 Pelaku pemalsu dokumen diapit Kapolsek Sukomanunggal dan anggotanya.

Laporan: Tom 

SURABAYA, Suara Publik - Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap pelaku pemalsuan Ijazah, Surat Izin Mengemudi ( SIM), Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Awalnya Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan, setelah banyaknya laporan masyarakat tentang peredaran surat palsu seperti Ijazah, SIM, KTP dan NPWP palsu. Dalam penyeledikan awal, unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap satu orang pemilik Ijazah palsu. Kasus ini lalu dikembangkan.

Polisi akhirnya menangkap lagi satu orang perantara penjual Ijazah dan pembuat Ijazah palsu. Kedua pelaku tersebut adalah, Boby Khartika (36), asal Jalan Kyai Abdullah No.21 Surabaya dan Yanuar Eka Riztawan (25), asal Jalan Perum Lembah Harapan AA-48 Surabaya.

Keduanya diketahui memalsukan dokumen Negara berupa, KTP, SIM, NPWP, hingga Ijazah Sarjana dari beberapa Perguruan Tinggi terkenal di Kota Surabaya.

Dalam prakteknya, Yanuar ini berperan mencari orang yang hendak membuat data dokumen melalui mulut ke mulut dan juga media sosial. Berdasarkan keterangan tersangka Yanuar, bahwa telah menerima titipan untuk dibuatkan KTP dan SIM Palsu, dari titipan tersebut kemudian di serahkan kepada tersangka Boby melalui akun WA.

Pelaku Boby sendiri mendapat ide dan belajar melalui internet. Selama 2 Tahun sedikitnya sudah 20 ijazah palsu tercetak, termasuk Universitas Airlangga (Unair). "Satu ijazah dijual 800 ribu," ucap lulusan D3 di jurusan komputer ini.

"Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono mengatakan, Berdasarkan keterangan tersangka Yanuar, bahwa telah menerima titipan untuk dibuatkan Ijazah, KTP, SIM dan NPWP Palsu, dari titipan tersebut kemudian di serahkan kepada tersangka Boby Khartika melalui akun WA. Kemudian tersangka Yanuar disuruh mengirimkan data dan identitas Pemesan dan menyuruh mengirim juga Foto dan tanda tangannya, setelah semua diterima oleh tersangka Boby Khartika kemudian data tersebut dibawa ke Warnet untuk dicetakkan," ujar Muljono, Kamis (4/4/2019).

Atas perbuatannya kini kedua pelaku dijebloskan sel tahanan Mapolsek dan keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo 55 jo 56 KUHPidana.( tom)

Editor :