Laporan : Cipto.
Bondowoso, (suara-publik.com) - Sabtu 6 april 2019 sekira Pkl. 09.30.WIB anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Bondowoso menggelandang Arif Hidayat Bin (Almr) Busawi (19) warga Desa Kejayaan dusun Maradinan R 06 R02 Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.
Awalnya Sat Reskoba mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku mengedarkan Narkoba, Sat Res Narkoba langsung turun lapangan dan dapat menangkap pelaku. Karena pelaku kerap did duga edarkan Pil Logo Y warna putih ilegal.
Setelah melakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya petugas melanjutkan penggeledahan di rumah Pelaku dan dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 15 tik pil koplo logo Y berjumlah ratusan pil, 1 hp merk vivo Y 21 warna abu abu, uang hasil penjualan Rp.80.000 , 1 bungkus rokok Surya Pro dan 1 bungkus rokok Gudang Garam hitam yang digunakan untk tempat BB pil log Y.
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bondowoso guna untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Bondowoso kepada Suara Publik menjelaskan " Kini pelaku & Barang Bukti sudah kami amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut dan berdasar barang bukti tersebut maka pelaku kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 196 jo 197 UU RI NO.36 th 2009 tentang Kesehatan " terang Adi Sukisman.
Editor : Redaksi