Dua kali kegagalan eksekusi pengosongan lahan yang dikuasai PT. Cinderella Vila Indonesia, menjadi tanda tanya besar. Belum lagi pihak Cinderella yang memanfaatkan ormas, preman dan buruh pabrik sepatu tersebut sebagai tameng menghadang jalannya eksekusi, membuat para penegak hukum kerepotan, bahkan mungkin ragu-ragu.
SURABAYA (suara-publik.com)- Untuk menjawab keraguan itu, H. Suparman Moeksaid selaku pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Gede, SH, memberi tambahan data berupa bagan kepemilikan. Oleh Direktur PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pandawa, data itu diberikan kepada Kapolda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Gede, dasar kepemilikan versi Suparman Moeksaid berawal sewa tanah selama 20 tahun yakni pada 1982-2002 ke Pemkot Surabaya. Sewa tanah baru berjalan 6 tahun, tepatnya pada 20 Agustus 1988, surat tanah dicabut oleh Pemkot Surabaya dan diserahkan kepada Soesilaningsih pada 7 oktober 1988, sehingga terjadi gugatan di PN Surabaya.
Pada 2 Oktober 1991, terjadi perdamaian di Notaris A. Kohar, SH, akta Nomor 10 dengan harga Rp. 300.000.000. namun hanya dibayar Rp. 50.000.000,- dan Rp. 250.000.000,- berupa saham. Pada 12 Maret 1992, saham Rp. 250.000.000,- dibayar tunai, pecah petok menjadi, Leter C. 292 atas nama M. Suparman/PT. EMKL Pandawa (bagian dari petok D-292 atas nama RM. Djokosengkolo seluas 19.778 Ha, berisi3 persil No. 70 luas 15.305 Ha, Nomor : 88 luas 0.405 Ha dan Nomor : 86 luas 4.068 Ha.
Pada 21 April 1992, setelah pihak Rachmad Bhaktii menyerahkan asli leter C-292 atas nama RM. Djokosengkolo kepada Moeksaid Suparman. 7 Juni 2006, kepemilikan dari Suparman dikukuhkan dengan Putusan PN Surabaya No : 191/Pdt.G/2006/PN.Sby. telah berkekuatan hukum tetap,
Dasar Kepemilikan Versi Cinderella
Lanjut Gede, sesuai akta Notaris Abdurrazaq A., SH tanah fiktif. Hal ini diketahui berdasarkan hasil riksa penyidik Polwiltabes (sekarang Polrestabes) Surabaya terhadap Syafangatun, Umiyati, Untung Widodo dan Budiman menyatakan tidak mempunyai tanah.
Akta Nomor : 115, 116, 117 Notaris St. Sindhunata, SH. Pada 15 April 1993 akta pernyataan pelepasan hak Nomor : 80/Tandes/1993 antara PT. CVI dengan PT. Victory Long Age tanah fiktif, karena PT tidak dapat melepaskan hak ke PT, tetapi peralihan hak.
Sertifikat HGB No. 30 letaknya di Jl. Dupak Rukun, bukan di Jl. Tanjungsari Surabaya, dasar leter c-292 atas nama RM. Djokosengkolo tidak ada dalam buku Kerawang Kelurahan Tanjungsari, dan merupakan Dua nama jalan yang berbeda, sesuai surat Dinas Tata Kota dan Pemukiman Pemkot Surabaya tanggal 3/5-2007 No. 621/700/436.5.2/2007.
Keterangan dalam Proses Eksekusi
Masih Gede, atas diletakkan sita eksekusi, telah diajukan perlawan oleh Cinderella, dan perlawanan tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan putusan pengajuan peninjauan kembali (PK) tanggal 3 Nopember 2011 No. 273/PK/Pdt/2011, jadi tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan oleh Cinderella.
Setelah kasasi ditolak MARI, pada 30 April 2009 Ketua PN Surabaya mulai menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan lahan, dan setelah melalui proses panjang, baru dilaksanakan eksekusi pada 14 Juni 2011 dan itupun gagal dilaksanakan, lantaran dihadang buruh kontrak dan preman yang digalang Cinderella. Karena alasan factor tidak kondusif dan situasional, pasukan Polrestabes akhirnya ditarik mundur. Sikap Kapolrestabes yang saat itu dijabat oleh Coki Manurung terkesan melecehkan Protap Kapolri tanggal 8 Nopember 2010 Nomor : 1/X/2010, jadi Coki terkesan berpihak kepada Cinderella.
Pada 20 Desember 2011 lapor Kapolri turun STR/995/XII/2011 ke Kapolda Jatim, sehingga dilakukan penjadualan eksekusi pengosongan setelah turun putusan PK MARI pada Kamis 28 Juni 2012 tidak terlaksana, karena Kapolrestabes tidak mengirim pasukan, tetapi minta pembahasan intrernal masalah kepimilikan masing-masing. “Jadi ini tambahan data bagan kepemilikan, agar tidak ada lagi keraguan,” pungkas Gede.
Terpisah, Kuasa Hukum Cinderella, Budikusumaning Atik, SH., MH, masih enggan menjawab permintaan suara-publik.com (Suara Publik Grup) untuk konfirmasi, Selasa (10/7/2012) pukul 10.24 WIB (ono)
Editor : Pak RW