Laporan Redaksi.
Surabaya, Suara Publik - Insiden intimidasi pada wartawan dilapangan kembali terjadi. Beberapa pekan lalu, wartawan suara-publik.com dan TV One terjadi kesalah pahaman dengan Polisi berakibat penghapusan file awak media, sempat menhebohkan pemberitaan berbagai media. Hal itu terpicu karena 2 petugas memaksa wartawan menghapus file saat liputan di Mapolresta Pasuruan. Kasus tersebut berakhir damai saat PWI dan AJI menyikapi, dan Humas Polresta Pasuruan meminta maaf dikantor PWI Pasuruan.
Kini kejadian serupa terjadi pada wartawan Jatimnow.com dan Suara Surabaya. Dimana keduanya disuruh menghapus file liputan pengusiran penonton yang tak bertiket pertandingan Persebaya VS Arema pada Final Piala Presiden di GBT 09/4/2019.
Tanggapan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyayangkan tindakan oknum polisi yang melakukan penghapusan file foto dan video hasil liputan Wartawan jatimnow.com Fajar Mujianto dan Wartawan Suara Surabaya, Anggi Widya Permani di GBT, Selasa (9/4/2019) kemarin.
Menurut Barung, tindakan tersebut melanggar kebebasan pers, sebab lokasi peliputan tersebut tidak termasuk tempat terlarang. "Undang-undang pers mengatakan, tidak ada seorang pun juga yang bisa menghalang-halangi setiap media untuk melakukan peliputan, apalagi ditempat-tempat yang tidak terlarang," tegas Frans Barung saat dikonfirmasi jatimnow.com, Rabu (10/4/2019).
Kusworo wartawan senior, Dirut yang juga Pimred Media suara-publik.com mengapresiasi tanggapan cepat dari Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Saya salut atas tanggapan cepat dan sejuk terkait insiden tersebut diatas. Ini menunjukan ilmu komunikasi Humas Polda Jatim mumpuni dan menyejukkan. Tinggal implementasi selanjutnya dalam menyelesaikan insiden tersebut. Harapan saya semua berjalan dengan baik dan damai. Karena wartawan itu mitra polisi yang dilindungi oleh UU no 40 tahun 1999, papar Kusworo.
Editor : Redaksi