suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tawarkan Jasa Esek-Esek, Mucikari Dolly di Tangkap Polsek Sawahan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Pelaku diapit 2 Tim Anti Bandit di Mapolsek Sawahan.
Foto: Pelaku diapit 2 Tim Anti Bandit di Mapolsek Sawahan.

Laporan: Tom 

SURABAYA, Suara Publik - Seorang lelaki yang merupakan mucikari ditangkap tim anti bandit Polsek Sawahan Surabaya, karena menawarkan jasa esek- esek (berhubungan badan).

Mucikari tersebut bernama Muji alias Jimy (32), asal Lombok, Dusun Jaruman Godean, Kec.Loceret Nganjuk yang indekos di Jalan Kupang Gunung Timur 1/10 Surabaya.

Muji ditangkap saat menjual seorang perempuan kepada seorang pria hidung belang. Perempuan tersebut bernama Gemi alias Lilik (44), warga Dusun Wates, Kec. Campur Darat, Kab.Tulungagung. Perempuan tersebut tidak lain adalah PSK dibawah naungan germo Jimy yang nekat beroperasi di Dolly. 

Jimy ini memasarkan Gemi (45) asal Tulungagung di Eks. Lokalisasi Jarak dan Dolly tepatnya di Jarak No. 21 Surabaya pada, Selasa, 08 April 2019, pukul 22.40 WIB.

Saat itu, Selasa lalu, 08 April 2019 pukul 22.40 WIB, Basori, asal Lamongan melintas di Jalan Jarak Surabaya, dan tiba-tiba dipanggil oleh Tersangka. Saat Basori mendekat, pelaku ini menawarkan jasa esek-esek (berhubungan badan) dengan biaya Rp 250.000. Kemudian Basori menyerahkan uang senilai Rp. 250.000, dan Rp. 20.000, untuk tip tersangka. “Begitu ada tamu, pelaku ini menghubungi PSK, untuk melayaninya, dan dilakukan di Jalan Jarak,” sebut Kompol Dwi Eko, Kapolsek Sawahan, Rabu (10/4/2019).

Lanjut Dwi Eko, terbongkarnya praktek esek-esek ini, setelah ada informasi masyarakat jika prostitusi Jarak masih buka namun secara sembunyi-sembunyi. Berdasar info itu, Polsek Sawahan melakukan penangkapan terhapat pelaku dengan barang bukti uang senilai 270.000 yang diletakan di saku celana sebelah kanan dan 1 HP Samsung warna putih sebagai alat komunikasi.

Ketika dilakukan penggrebekan, PSK dan tamunya ada didalam rumah lantai 2 kamar ke-2 dilokasi kejadian dalam keadaan tanpa memakai celana dan yang perempuan telanjang.

Usai digrebek, pelaku dan dua orang lainnya dibawa ke Polsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan. Pelakunya akan dijerat dengan Pasal kasus perkara TPPO / tindak pidana perdagangan manusia. Barang bukti yang diamankan, uang Rp. 270.000, HP, handuk tisu dan kondom, tutup Dwi Eko. (tom)

Editor :