suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Asyik Berdua di Kamar, Pria Asal Karangan Diciduk Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kedua tersangka saat di Mapolsek Wiyung.
Foto: Kedua tersangka saat di Mapolsek Wiyung.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Jajaran Polsek Wiyung Surabaya membekuk dua pria warga Jalan Karangan Surabaya. Mereka ditangkap pada Minggu, 07 April 2019 pukul 13.00 WIB, setelah kedapatan berpesta Narkotika jenis sabu didalam salah satu rumah pelaku.

Keduanya pria itu, Andi Aryono (45) dan Sutrisno (32) keduanya warga Dk. Karangan Gg. IV-D /4 RT.11/RW. 03, Babatan Kec. Wiyung Surabaya.

Dalam penyelidikan petugas setelah mendapat informasi dari warga, keduanya kerapkali mengkomsumsi sabu dengan dalih untuk stamina. Bukan hanya itu, disamping dipakai keduanya juga terkadang menjual kembali barang terlarang itu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pengecekan dan penggeledahan ternyata benar, saat dibekuk keduanya asik duduk bersila sambil nyedot sabu,” kata Ipda Wahyu Ngabekti, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Kamis (11/4/2019).

Dengan menggunakan perangkat alat hisap sabu keduanya berpesta dikamar belakang rumah Andi yang biasa mereka pakai untuk pesta. Menurut keterangan keduanya, sabu itu dibeli secara patungan, harga Rp. 600.000,- (Andi aryono Rp.300.000, dan Sutrisno Rp.300.000).

“Kita masih buru penyuplainya yang dikenal dengan nama FRN (DPO),” ujar Wahyu Ngabekti.

Akibat semua perbuatannya kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Wiyung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Barang bukti yang diamankan, 4 poket klip plastik berisikan sabu seberat 0, 39 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, 1 buah pipet berisi sabu sisa pakai berat 3,61 gram, 4 butir pill koplo,1 klip plastik kosong.

Ditambah lagi, 1 buah kompor, 1 buah botol alat hisap, 1 buah gunting, 3 buah skrop, 3 buah sedotan dan 2 buah HP.( tom)

Editor :