Laporan Redaksi.
Surabaya Suara Publik - Langkah cepat Kapolrestabes Surabaya menyikapi kesalahpahaman anggotanya dilapangan dengan wartawan Suara Surabaya, diapresiasi oleh wartawan senior. Kusworo Pimred media ini mengapresiasi jiwa ksatria Kombes Pol Rudy Setiawan mendatangi kantor Suara Surabaya untuk minta maaf.
"Saya salut dan mengapresiasi langkah cepat Kapolrestabes Surabaya minta maaf ke redaksi Suara Surabaya. Jiwa ksatria beliau terlihat nyata sebagai pemimpin yang tanggap dengan permasalahan anggotanya dilapangan. Walaupun kondisi dilapangan saat itu ricuh dan anggotanya kurang memahami UU Pers" papar Kusworo.
Masih Kusworo, saya baca di website Suara Surabaya pak Kapolrestabes mediasi dengan redaksi Suara Surabaya. Inilah sosok pemimpin yang patut ditiru, disela-sela kesibukannya dalam memantau kampanye pemilu. Beliau tanggap akan permasalahan anggotanya dilapangan. Semoga pak Rudy diberi kesehatan yang prima agar bisa mengamankan kota Surabaya. Dan karirnya meningkat karena beliau bijak dalam menangani segala permasalahan yang ada, tambah Kusworo.
Sementara itu website Suara Surabaya memberitakan: Kamis, 11 April 2019 | 14:24 WIB Dialog antara Eddy Prastyo Manager New Media Suara Surabaya bersama Kombes Polisi Rudy Setiawan Kapolrestabes Surabaya, beserta Anggi Widya Permani reporter Suara Surabaya di kantor redaksi Suara Surabaya, Kamis (11/4/2019).
suarasurabaya.net - Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya meminta maaf atas perampasan paksa sekaligus penghapusan video dan foto yang menimpa Anggi Widya Permani Reporter Suara Surabaya. Peristiwa itu terjadi saat Anggi Widya mencoba merekam polisi yang melakukan pengamanan dan mengusir suporter yang tidak bertiket di luar Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Selasa (9/4/2019) sore.
Pernyataan itu dilontarkan saat mediasi antara Suara Surabaya Media dengan Polrestabes Surabaya di Kantor Suara Surabaya, Kamis (11/4/2019). "Saya sendiri prihatin atas apa yang terjadi. Mohon maaf jika Anggi trauma dan tidak nyaman. Saya juga tidak menghendaki adanya kejadian ini," kata Kapolrestabes Surabaya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya menginginkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menjelaskan kondisi betapa ramainya saat laga pertandingan final leg 1 Persebaya melawan Arema saat itu. Sekaligus ia juga menjelaskan bahwa tidak semua anggota polisi memahami apa saja batasan dan yang boleh wartawan lakukan saat melakukan peliputan.
Kapolrestabes Surabaya itu juga mengatakan bahwa ada saatnya polisi membutuhkan privasi saat menjalankan tugasnya. "Tidak perlu menyampaikan macam-macam karena karena kondisi di GBT disana. Kita punya privasi juga, hukum melindungi juga. Tidak semua polisi memahami semua UU (pers, red) seperti itu," imbuhnya.
Anggi Widya jurnalis Suara Surabaya dalam mediasi kali ini memilih jalur non hukum. Namun ia menggaris bawahi bahwa kejadian yang menimpa dirinya jangan sampai terjadi lagi. "Kalau dari saya, ini pertama kalinya saya mengalami hal ini, diselesaikan secara damai tidak apa-apa. Tapi kalau saya mendapat perlakuan ini lagi, saya akan membawa ini ke ranah hukum," kata Anggi.
Eddy Prastyo Manajer Divisi New Media mengatakan, pihaknya akan mendukung apapun keputusan Anggi dan tidak mengintervensi apapun keputusan yang diambil dalam kasus ini. "Kami dari redaksi menyerahkan masalah ini kepada Anggi, kami perusahaan tidak mengintervensi terhadap apapun keputusan yang Anggi ambil. Karena video dan foto bagi jurnalis itu seperti peluru bagi polisi, sangat penting," ujarnya.
Untuk itu, redaksi Suara Surabaya selanjutnya akan mengirimkan nota protes resmi yang menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Sekaligus, pihak redaksi akan mendesak polisi untuk mencari pelaku dan memberikan sanksi pada pelakunya agar menimbulkan efek jera.
Ditambahkan dia, kerja jurnalis dilindungi UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana di pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran". Selain itu, di pasal 18 menyebut bahwa pihak yang melanggar secara sengaja menghambat proses peliputan dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
Pasal ini berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."(red)
Editor : Redaksi