suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

3 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Ketua DPRD Ucapkan Selamat Atas Penghargaan Yang di Raih Bupati Blitar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Penandatanganan Ranperda jadi Perda Kabupaten Blitar.
Foto: Penandatanganan Ranperda jadi Perda Kabupaten Blitar.

Laporan Herlina.

Blitar (suara - publik .com ) DPRD Kabupaten Blitar telah menggelar rapat sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus VII , VIII ,IX dilanjutkan persetujuan dan penetapan Ranperda menjadi peraturan daerah Kabupaten Blitar pada hari Jumat 12 April 2019 di gedung DPRD Kabupaten Blitar.

Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur no . 188/23964/013.4/2018 , tanggal 13 Desember 2018 perihal hasil fasilitasi 3 Ranperda Kabupaten Blitar tahun 2018 di antaranya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang kawasan Rokok, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang penanggulangan Bencana.

Nampak hadir dalam rapat paripurna, Bupati Blitar , Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar beserta anggota, Anggota Forpimda, Danyon 511 Blitar, Sekda, Para OPD dan Instansi sektoral Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto saat memimpin rapat paripurna mengatakan ," selamat dan sukses atas penghargaan kepada Bupati Blitar dari kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia. Atas keberhasilan nya dalam meningkatkan status desa.

Dengan penghargaan ini diharapkan pemerintah Kabupaten Blitar untuk lebih terus mengembangkan desa menjadi lebih maju dan berdaya saing , " ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan tata tertib DPRD lanjut Suwito, pada tahap pembicaraan Tingkat II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di akhiri dengan penyampaian pendapat akhir Bupati yang menyertai Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar, jelasnya.

Suwito menambahkan ," Ranperda siap di Perda kan , di antara nya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang kawasan Rokok, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Penanggulangan Bencana.

Perda setelah ditetapkan akan disampaikan kepada Propinsi untuk di evaluasi sekali lagi, lalu akan terbit nomor dan dicantumkan ke lembaran daerah untuk di undang kan dan selebihnya Perbub Perda ini akan mengatur poin poin besarnya ," pungkasnya .

Editor :