Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Nyambi jualan sabu seorang tukang ojek online (ojol) di tangkap oleh anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. Pria tersebut berinisial, BH.(40) yang tinggal kos di Jalan Kebangsren Surabaya.
Tukang ojek online (ojol) ini dibekuk oleh Unit 2 Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu, 06 April 2019 pukul 06.30 WIB. Petugas yang telah lama mendapatkan informasi jika pelaku ini juga nyambi ngecer sabu, langsung melakukan penyelidikan.
Ketika dipastikan bahwa pelaku benar-benar memiliki narkoba, petugas langsung menggerebek kamar kost BH. Pelaku ojol ini tak berkutik ketika polisi yang masuk ke dalam kamar kos dan melakukan penggeledahan menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan jika diduga dia juga berperan menjual narkotika.
Melalui Kasubag Humas Kompol Rety Husein, Kasat Narkoba mengatakan, sekecil apapun informasi dari warga yang mengetahui aktivitas pelaku penyalahgunaan Narkotika langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Begitu pula ketika ada info jika driver ojol yang diketahui memiliki sabu langsung dilakukan penggerebekan.
“Hasilnya, pelaku memang benar ada dan dilakukan penangkapan berikut menyita barang buktinya,” pungkas Rety, Sabtu (13’4/2019).
Barang bukti itu diataranya, 1 (satu) poket sabu seberat 2,50 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah plastik klip; dan Seperangkat alat hisap.
“Dugaannya, pelaku ini juga menjual kembali Sabu itu sebab ketika dilakukan penggeledahan ditemukan juga timbangan elektrik,” tambah Rety.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Pasal yang disangkakan keoadanya yakni, Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tom)
Editor : Redaksi