suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu di Kamar, Arek Kapas Gading Madya di Ringkus.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka bersama varang bukti saat diamankan di Mapolsek
Foto: Tersangka bersama varang bukti saat diamankan di Mapolsek

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Polsek jajarannya, terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Oleh karena itu, seluruh jajaran Polsek diminta untuk melakukan operasi di wilayahnya masing-masing. Hasilnya, Polsek Kenjeran Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang bernama Irwan (31), asal Jalan Kapas Gading Madya 2-B/72 Surabaya.

Tersangka Irwan diduga sebagai pengguna dan juga sebagai perantara narkotika jenis sabu.

"Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri Subandriyo menjelaskan, penangkapan pemuda itu setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengguna narkona dikawasan tersebut.

Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Kenjeran. Berdasarkan pemantauan disekitar lokasi ditemukan seorang pria yang dicurigai sebagai pemakai narkoba masuk kedalam rumah.

Tidak lama, anggota melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. “Pelaku kami tangkap didalam rumahnya. Kami juga amankan barang bukti, 1 plastik berisi sabu sabu (0,34 Gr), 1 pipet dari kaca, 3 sedotan, 1 potongan sedotan unk scop, 1 tutup botol air mineral yg ada 2 pipet kaca, 8 bungkus plastik bekas pembungkus sabu sabu dan 1 HP Xiaomi warna hitam," kata Endri.

Saat ditangkap, barang bukti sabu tersebut disimpan Irwan dalam kamarnya . Bahkan, pelaku sempat mengelak tidak konsumsi sabu meski akhirnya pasrah saat polisi temukan barang bukti sabu 0,34 gram.

Kepada polisi, tersangka (Irwan, red) mengaku baru beberapa kali mengkonsumsi barang haram tersebut. Mengenai asal usul sabu pelaku mengaku mendapatkan dari seorang pengedar meski belum bisa menjelaskan secara rinci identitas pengedar tersebut.

Atas perbuatannya, Irwan digiring ke Mako Polsek Kenjeran dan harus merasakan panas dan dinginnya penjara. Dia diancam Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tom)

Editor :