suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pansus IX DPRD Kabupaten Blitar, Laporkan Kajian Ranperda Jadi Perda.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Suasana Paripurna Laporan Pansus IX DPRD Kab. Blitar.
Foto: Suasana Paripurna Laporan Pansus IX DPRD Kab. Blitar.

Herlina Melaporkan.

Blitar (suara- publik.com) DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan rapat paripurna Laporan Pansus IX DPRD Kabupaten Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan bencana pada hari Jumat 12 April 2019 yang disampaikan oleh Andi Widodo Ketua Pansus IX.

Dalam penyampaiannya Ketua Pansus IX menjelaskan," dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi Penanggulangan Bencana, disusunlah Peraturan Daerah tentang Penanggulangan bencana sebagai berikut, Penanggulangan Bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah. Penanggulangan bencana dalam tahap tanggap darurat di laksanakan sepenuhnya oleh badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kegiatan Penanggulangan bencana di laksanakan dengan memberikan secara luas kepada organisasi ke masyarakatan, lembaga usaha, satuan pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa dan lembaga Internasional.

Penanggulangan bencana di lakukan pada tahap pra Bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Penguatan upaya pengurangan resiko bencana di lakukan melalui sebuah wadah beranggotakan pemangku kepentingan.

Kegiatan Penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dan belanja tidak terduga . Pengawasan terhadap seluruh kegiatan dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat pada setiap tahap bencana.

Untuk menjamin di taati peraturan daerah ini dan sekaligus memberikan efek jera para pihak baik karena kelalaian yang menyebabkan terjadinya bencana kerugian dikenakan sangsi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda " jelasnya. 

Dengan selesainya kajian Ranperda Penanggulangan Bencana tersebut. Selanjutnya akan diproses menjadi Perda.

Editor :