suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok, Selesai di Kaji Segera Jadi Perda.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Ketua Pansus VII saat pidato.
Foto: Ketua Pansus VII saat pidato.

Herlina Melaporkan.

Blitar (suara - publik.com ) Masih dalam laporan Panitia Khusus VII DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan tugas berdasarkan keputusan DPRD kab Blitar nomor 20 tahun 2018, tanggal 3 September 2018 tentang pembentukan Pansus VII kab Blitar tahun 2018 .

Ketua Pansus VII Susi Narulita KD,SIP melalui wakil ketua Pansus VII Dra . EC. Susilowati,MM menyampaikan ," pansus VII DPRD Kab Blitar telah melakukan pembahasan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok bersama eksekutif, dengan pedoman undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang meliputi kebijakan yang merupakan subtansi.

Ranperda yang penyusunnya berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ranperda tentang kawasan Tanpa Rokok sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat kedudukan nya didalam hirarki. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan sudah di sesuaikan dengan hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi Jawa timur.

Maka Pansus VII DPRD kab Blitar merekomendasikan agar Ranperda tentang kawasan tanpa rokok dapat disetujui dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab Blitar," jelasnya

Editor :