suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

53 Advokat Muda Dari Lawyer&Legal di Lantik.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Suasana Pelantikan Advokat Muda.
Foto: Suasana Pelantikan Advokat Muda.

Surabaya, Suara Publik - Bertempat di Hotel Sahid Surabaya Jl. Sumatera, Surabaya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia (LAWYER & LEGAL) melantik 53 Advokat Muda pada, Sabtu, 20 April 2019. Pelantikan dan penandatangan fakta intregritas ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum LAWYER & LEGAL Parlindungan Sitorus, SH.

Pantauan awak media ini, pelantikan dimulai pada pukul 11 : 00 Wib dengan dibuka dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh salah seorang calon Advokat Evi Purnomo, SH. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan menghening cipta dipimpin oleh Sekretaris Jenderal LAWYER & LEGAL Drs. Kholik, SH. MPd.I. Sementara, Kepala Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Advokat Haji Arief Syarul Alam, SH. M.Hum. CPL, dinobatkan sebagai pembaca Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ke-53 advokat tersebut.

Untuk diketahui ke-53 calon advokat ini, diangkat menjadi Advokat setelah selama 1 bulan telah mengikuti Pendidikan Calon Advokat (DIKCA) dan Ujian Profesi Calon Advokat (UPCA) yang digelar bersama Fakultas Hukum Universitas Dr.Soetomo. Para Advokat muda yang telah dinyatakan lulus kemudian diangkat diangkat menjadi Advokat. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Tanda Advokat KTA sertai dengan penyematan PIN LAWYER & LEGAL.

KTA diserahkan langsung oleh Ketua Umum Parlindungan Sitorus, SH dan PIN disematkan oleh Sekretaris Jenderal Drs.Kholik,SH.M.Pd.I. Usai dilantik, 53 Advokat tersebut menandatangani fakta intregritas yang selanjutnya bersama-sama melaksanakan pembacaan ikrar/janji Advokat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DIKCA dan UPCA I I LAWYER & LEGAL Advokat Reno Chritiana, SH berpesan, agar tidak menghalalkan segala cara dalam membela kliennya. “Advokat LAWYER & LEGAL harus patuh kepada UU Advokat dan Undang-Undang lainnya yang berlaku di Indonesia,” kata Reno Chritiana, SH. Kepala Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Avokat LAWYER & LEGAL Haji Arief Syarul Alam,SH.MH.CPL menjelaskan bahwa agenda tersebut yaitu pengangkatan dan penandatangan fakta intregritas Advokat yang tergabung di Organisasi Advokat LAWYER & LEGAL.

"Ini merupakan pengangkatan dan penandatangan fakta intregritas Advokat angkatan ke 2. Sebelumnya 53 advokat telah mengikuti ujian advokat yang diadakan LAWYER & LEGAL bersama Fakultas Hukum Dr.Soetomo," kata Haji Arief Syarul Alam,SH.MH.CPL.

Haji Alam juga mengatakan, Advokat yang akan diangkat berasal dari berbagai daerah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung dan Samarinda. Rencananya, bulan depan LAWYER & LEGAL kembali akan membuka DIKCA & UPCA angkatan ke III. "LAWYER & LEGAL ini adalah organisasi advokat baru, yang berupaya meningkatkan kwalitas dan integritas Advokat dalam penegakan hukum," tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum LAWYER & LEGAL Parlindungan Sitorus, SH mengatakan secara konstitusi 53 advokat yang telah dilantik telah resmi menjadi Advokat. “Sesuai dengan UU Advokat, kalian telah resmi menjadi Advokat. Bahwa Advokat diangkat oleh organisasi Advokat bukan diangkat oleh Pengadilan Tinggi,” tutur.Parlindungan Sitorus.

Oleh sebab itu, Parlin berpesan setelah pengangkatan ini, 53 Advokat yang telah dilantik dapat menjalankan profesinya sebagai penasehat hukum. “Segera pasang banner kantor hukum ditempat tinggal anda masing-masing,” pesannya “Didalam kepengurusan LAWYER & LEGAL tidak ada jenjang senior dan junior. Slalu mengedapankan profesional dan berintegritas serta bisa mempertahankan nama baik LAWYER & LEGAL,” tambahnya. Menurut Parlin, LAWYER & LEGAL adalah organisasi advokat yang memiliki sistem terpadu online. Pada setiap Kartu Advokat, ada barcode, disana tertera identitas Advokat yang jelas. Bisa diakses kapan dan dimanapun. Advokat LAWYER & LEGAL terintegrasi secara nasional.

“Kita ingin sebagai advokat dapat bekerja lebih baik dan bertanggungjawab," ujarnya.

Terakhir, sambutan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal LAWYER & LEGAL Drs. Kholik, SH. MPd.I. Dalam sambutannya, Kholik mengimbau para pengacara untuk menjaga marwah dan harga diri pengacara sebagai officium nobile (profesi terhormat). “Mari kita jaga marwah pengacara sebagai profesi yang terhormat,” ujar Drs. Kholik, SH. MPd.I. Dia juga menegaskan advokat tidak melulu hanya mengurus yang sifatnya litigasi (berkaitan dengan pengadilan), tetapi juga memiliki kontribusi untuk masyarakat di luar litigasi. “Tidak murni advokat ini setiap hari hanya melulu mengurus client dan lain sebagainya tapi dia harus memiliki kontribusi sosial yang besar untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya. (robet)

Editor :