suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Percepat Pindah Tempat, di Duga PT Pakta Abadi Gemilang Abaikan Nasib 3 Karyawannya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Harianto DKK.
Foto: Harianto DKK.

Laporan Achmad.

Surabaya Suara-Publik.com, Nasib 3(tiga) karyawan tetap PT Pakta Abadi Gemilang terkatung terkatung tanpa kepastian dari pihak perusahaan atas statusnya. Hal tersebut diketahui PT Pakta Abadi Gemilang perusahaan yang bergerak dibidang produksi barang pecah belah(tutup teflon dll)di area Margomulyo Surabaya dikabarkan pindah tempat ke area Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Dalam perpindahan tempat tersebut, PT. PAG terkesan tidak merespon keluhan 3 karyawannya, belum adanya kesepakatan antara ketiga pegawai bersama perusahaan.

Harianto salah satu pegawai menduga adanya kesepakatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja tersebut. "memang perusahaan sempat nempelkan pemberitahuan di papan terkait perusahaan akan pindah, tapi dalam pemberitahuan tidak disampaikan bagaimana jika karyawan tidak mengikuti perpindahan tersebut, jadinya kami merasa nasib kami ini ngambang",ujar Suharianto dengan nada lesu.

Masih Harianto,beberapa waktu yang lalu, kami juga mengajukan Bipatrit (perundingan)kepada pemilik Perusahaan, tapi hingga kini pihak perusahaan juga gak datang, makanya hari ini(24/04/19)kami kirim lagi pengajuan Bipatrit yang kedua, mudah mudahan pihak perusahaan kooperatif, jika gak datang lagi ya kami pasrahkan kepada pihak Disnaker",imbuh Hariyanto dengan nada optimis.

Tiga karyawan sempat masuk ke perusahaan, tetapi malah dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan, hal itu diketahui saat salah satu karyawan merekam percakapan antara Harianto bersama oknum perusahaan yang diketahui bernama Imam yang mengaku sebagai perwakilan Perusahaan.

"kalian kan sudah dipanggil oleh perusahaan sebagai karyawan tetap, tapi kalian tidak hadir ya kami anggap kalian sudah mengundurkan diri, silahkan Kalau kalian mau menempuh ke jalur hukum",ujar Imam dalam rekaman video tersebut.

Perlu diketahui, 3(tiga) karyawan tersebut bekerja di PT Pakta Abadi Gemilang sejak Tahun 2002 terhitung kurang lebih 15(Lima belas) Tahun, sedangkan menurut Cak Bagong selaku Ketua Persaudaraan Buruh Indonesia mengatakan", Apabila perusahaan pindah tempat atau berganti kepemilikan, namun Pekerjanya tidak mau ikut pindah ke tempat baru, maka Pekerja yang tidak mau ikut pindah, berhak mendapatkan uang pesangon 1 (satu) kali gaji.

Sebagaimana bunyi UURI No. : 13 tahun 2013 tentang "Ketenagakerjaan", pasal 163 ayat (1), yang berbunyi: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).",ujar cak Slamet Bagong melalui nomor WA nya.

Saat wartawan media ini mendatangi perusahaan, saat diinvestigasi diduga bahwa perpindahan tersebut seolah dipercepat, sehingga ada dugaan kuat Perusahaan tersebut sengaja dilakukan untuk menghindar dari pertanggung jawaban(ach)

Editor :