Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Dua pelaku pemakai dan kurir Narkotika jenis Sabu dibekuk oleh Unit III Tim 4 Satnarkoba, Polrestabes Surabaya. Pelaku ini dibekuk dari dalam kamar kost di Jalan Wonokitri Surabaya pada, Selasa 16 April 2016 sekitar pukul 09.30 WIB.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap, Aidil (44) asal Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya dan Sofyan (40) asal Jalan Pakis Gunung Surabaya.
Mereka ditangkap Polisi berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Unit III Narkoba Polrestabes Surabaya.
Setelah dipastikan kebenarannya, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati pelaku Aidil, petugas menemukan satu paket sabu sebungkus 0,92 gram beserta bungkusnya. Bukan hanya itu, juga ditemukan 2 pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,28 gram beserta pipet, 2 buah timbangan kecil, 1 buah timbangan besar, 6 buah sekrop, 1 buah sendok, 1 buah buku rekap transaksi penjualan sabu, plastik klip dan 1 buah HP.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap HP saudara Aidil, anggota menemukan bukti percakapan dengan menyebut bahwa akan ada ranjauan di sebuah terminal bis wilayah Mojokerto.
“Adanya info itu, anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, anggota menemukan 1 paket sabu seberat 47,80 gram di pinggir jalan dekat Terminal Bis,” sebut Indra, Kamis (25/4/2019). Temuan itu kemudian dilakukan pengembangan dan membekuk Sofyan, yang tak lain konsumen dari Aidil yang ditangkap di hari yang sama di rumah kos dan mendapatkan satu paket sabu seberat 0,34 gram.
Kepada petugas Aidil mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JF (DPO) dengan tujuan meraih keuntungan pribadi setiap kali transaksi. Pelaku Aidil mengaku sudah empat kali melakukan transaksi bersama JF ( DPO).
Dalam sekali diperintah, pelaku ini mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000 sekali kirim. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tom)
Editor : Redaksi