suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gegara Lahan Parkir, Pria Ini Dijebloskan Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Pelaku Penganiayaan saat di Mapolsek.
Foto: Pelaku Penganiayaan saat di Mapolsek.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Gara-gara lahan parkir seorang pria di Surabaya dijebloskan sel tahanan. Pria yang diketahui bernama Imam Saifur Rohman (40), terpaksa harus menghabiskan masa hidupnya di balik jeruji besi Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Pria asal Kedung Tomas Gg.IV/19 Surabaya itu ditangkap dan dijebloskan dalam penjara lantaran menganiaya Priyo Siswanto (37), warga Jalan Medokan Ayu Utara XII/7-A Surabaya. "Kejadian penganiayaan itu berawal, pada Senin ( 29/4/ 2019) sekitar pukul 08.00 Wib, pada saat itu korban memarkir mobilnya di Ruko Surya Inti Permata di Jalan Jemur Andayani No.50, tiba-tiba didatangi tersangka.

Dan tersangka melarang korban memarkir mobilnya di tempat tersebut dengan alasan tempat parkir tersebut diakui miliknya," ujar Kompol Budi Nurtjahjo Kapolsek Wonocolo Surabaya.

Masih lanjut Kompol Budi Nurtjahjo, dengan adanya larangan tersebut, korban dan tersangka terjadilah cekcok mulut dan tersangka langsung memukul korban dengan tangan mengenai bagian mulut sehingga mulut bagian atas sebelah kanan robek sepanjang kurang lebih 1 cm.

" Tidak lama kemudian anggota TAB unit Reskrim Polsek Wonocolo yang kebetulan sedang melakukan pengawasan di ruko tersebut medapat informasi, langsung mendatangi kejadian kemudian mengamankan tersangka," sebut Budi Nurtjahjo.

Akibat ulah dan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana perkara penganiayaan.( tom)

Editor :