Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Riyanto (49), asal Jalan Kupang Gunung Timur III-C no.35 Surabaya, ditangkap tim anti bandit Polsek Sawahan Surabaya karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO).
Pria yang berperan sebagai mucikari ini sudah setahun belakangan, melakukan perdagangan perempuan muda untuk dijual jasanya dengan harga Rp 250 ribu.
Adapun korban dalam kasus ini yakni, Ahmad (24) Pengguna jasa PSK, asal Lamongan Ani (29) PSK yang melayani Ahmad, warga Dsn.Meduran RT9, Ds.Kidandang, kec. Wajak, Malang yang indekos di Putat Jaya C Timur IV no.18 Surabaya.
"Penangkapan tersangka Riyanto bermula dari adanya informasi yang diperoleh, bahwa Jumat, 03 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, korban Ahmad melintas di Jalan Jarak Surabaya, tiba-tiba dipanggil oleh Tersangka dan kemudian menawarkan jasa esek-esek (berhubungan badan) dengan biaya Rp 250.000,dan biaya Rp.20.000 sebagai uang jasa," kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan Akp Haryoko Widhi.
Lanjut Haryoko Widhi, Setelah ada persetujuan kemudian korban (Ahmad, red) menyerahkan uang tunai sebesar Rp 20.000 ribu kepada tersangka Riyanto sebagai komisi. "Selanjutnya korban Ahmad antar oleh tersangka Riyanto ke kamar rumah Jl. Putat Jaya III B no.24 Surabaya.
Setelah itu tersangka menghubungi korban Ani (PSK) untuk melayani tamu di kamar tersebut, Kemudian masuk kedalam kamar bersama -sama dan korban Ahmad menyerahkan uang Rp.250.000- kepada korban Ani Sebagai Uang jasa pelayanan Sex," pungkas Haryoko.
Dari tangan tersangka Riyanto ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Uang tunai sebesar rp 20.000,-1 HP Polytron warna putih, 1 dos kondom berisi 5 buah kondom dan 1 unit sepeda motor Suzuki Sogun warna Merah/Hitam No.pol : L 3751 X. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.( tom)
Editor : Redaksi