suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu di Celana Dalam, Sepasang Kekasih Diringkus Didepan Mapolsek.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kedua Pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas.
Foto: Kedua Pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Tim anti bandit Polsek Karangpilang Surabaya menangkap sepasang kekasih yang membawa 26,05 gram sabu-sabu di Jalan Raya Mastrip Kedurus, pada 3 Mei 2019.

Pasangan kekasih tersebut adalah, Leny Ayu Purwati 24 tahun dan Syaiful Hadi 36 tahun. "Kedua tersangka merupakan warga Dsn.Bareng,RT.09 RW.05, Kel.Banter, Kec.Benjeng, kab.Gresik dan warga Jalan putat jaya C Timur Gg.3 no.11, RT.05,RW.12, Kel.Putat Jaya, Kec.Sawahan Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap saat mereka berada di Jalan Raya Mastrip Kedurus depan Mapolsek Karangpilang," kata Kapolsek Karangpilang Kompol Widjanarko.

Lanjut Widjanarko, penangkapan itu bermula ketika anggota kami mendapat informasi adanya dua orang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Kedurus Surabaya Petugas segera menyelidiki dan menindaklanjutinya dengan dilakukan pembuntutan dan kemudian ketika cukup bukti dilakukan penangkapan untuk dilakukan penggeledahan badan tenyata tersangka Leny dan Syaiful Hadi secara tanpa hak telah memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu seberat 26,05 gram.

"Barang bukti sabu tersebut disembunyikan oleh tersangka Leny didalam celana pendek yang dikenakannya," sebut Widjanarko.

Mantan kepala SPKT Polrestabes Surabaya itu juga menjelaskan, kedua tersangka ini membeli sabu sabu dari seorang bernama Bagas dengab sistem ranjau didaerah Kedurus Gg.IV-C Surabaya, dengan harga Rp 3.000.000,-," pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(tom)

Editor :