suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terlantarkan Karyawan, PT. PAG Dilaporkan ke Disnaker Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kadisnaker kota Surabaya Dwi Purnomo SH.
Foto: Kadisnaker kota Surabaya Dwi Purnomo SH.

Laporan Redaksi.

Surabaya Suara-Publik.com - Kasus dugaan penelantaran tiga pegawai/karyawan yang dilakukan oleh PT Pakta Abadi Gemilang bakal ditangani oleh Disnaker Kota Surabaya.

Wardoyo SH yang mendapat kuasa dari ke 3(tiga) karyawan bersama Achmad Garad yang juga mendapat kuasa, mendatangi Disnaker Kota Surabaya untuk melakukan pengaduan dengan ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dwi Purnomo.

"Sebenarnya kami sudah melakukan upaya Bipatrit(perundingan)kepada pihak perusahaan sampai 2(dua) kali namun belum ada titik temu, ya kami upayakan disini (Disnaker)",ujar Wardoyo yang akrab dipanggil Sinyo saat di Kantor Disnaker Surabaya.

Lanjut Wardoyo, kami sebagai kuasa hukum akan meng upayakan sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini sesuai Undang Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan",imbuh Wardoyo.

Sementara itu, Dwi Purnomo selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Surabaya mengatakan bahwa apabila perusahaan pindah atas kepentingannya sendiri, maka perusahaan wajib memberikan hak hak karyawan. "Perpindahan tersebut atas kepentingan perusahaan sendiri  dalam hal ini karyawan tersebut selayaknya mendapatkan pesangon 2(dua) kali aturan",ujar Dwi selaku Kadisnaker Surabaya yang sangat dekat dengan para pekerja/buruh ini.

Seperti yang telah diketahui bersama, perusahaan yang diketahui bernama PT Pakta Abadi Gemilang melakukan perpindahan yang semula di area Margomulyo yang sekarang telah pindah di Kabupaten Kediri. Namun dalam perpindahan tersebut masih menyisakan masalah terkait dugaan penelantaran pegawai.(Ach)

Editor :