suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polda Jatim Bekuk Pemilik Akun FB Putra Kurniawan, Terkait Ujaran Kebencian.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Ismail.

Surabaya, Suara Publik -

Aparat Kepolisian dari Polda Jatim berhasil menangkap tersangka pemilik Akun Facabook Putra Kurniawan yang telah melakukan ujaran kebencian terhadap Kepala Negara. Pemilik Akun yang bernama Hairil Anwar Warga Dusun Pangele, Desa Pragan Kecamatan Prendun Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Tersangka ini memposting konten yamg bikin heboh di akun Facebook nya dengan mengancam pejabat negara yang bermuatan Sara. Tersangka ini merupakan Guru Honorer Sekolah Dasar, diduga memposting konten kebencian dan penghinaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden melakui Medsos Facebook. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung, tersangka ini menyabarkan berita Hoax di Medsos Facebook, setelah mendapat laporan hasil Patroli Cyber Dittipidsiber Bareskrim Polri maka Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatm melakukan Analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan Sabtu 18 Mei 2019 sekitar Pukul 07:30 Wib Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim yang di dukung Oleh Polres Sumenep berhasil mengamankan Akun terduga Facebook Putra Kurniawan atas nama Hairil Anwar Ke Polda Jatim. “Tersangka ini di tangkap ketika sedang Mengajar di salah satu Sekolah Dasar. Tersangka yang di duga pemilik akun tersebut merupakan penghinaan terhadap Presedin Republik Indonesia,"ucap Barung,Minggu (19-05-2019).

Barang Bukti yang Di amankan polisi berupa 1 Buah Hand Phone merk Oppo Type F-1S warna Gold dan Dua (2) buah Simcard. Tersangka ini dijerat UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dam Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2).

Dan Pasal 28 Ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan rasa kebencian atau permusuhan individual/kelompok masyarakat tertentu beedasarkan SARA.

Dan ancaman pidana penjara selama 6 Tahun dan Denda Rp 1 Milyar. Tersangka sendiri menyesal atas perbuatanya dan khilaf.

Editor :