Laporan: Tom.
Surabaya Suara Publik - Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko meradang dan jengkel terhadap pedagang miras di Jarak-Dolly. Walau sering ditangkapi dan di jerat tindak pidana ringan, mereka tetap bandel mengedarkan miras di saat bulan Ramadhan.
Kali ini pun, Kompol Dwi Eko mendapat info dari masyarakat. Kalau masih saja ada yang menjual minuman keras di kawasan Jarak. Karena jengkel akan kebandelan padagang miras, Dwi Eko segera memerintahkan anggotanya untuk menggrebek pedagang miras tersebut.
Jum’at tangal 24 Mei 2019 sejak 20.30 wib anggota Polsek Sawahan meluncur dan dilakukan penggeledahan rumah yang beralamat di jl. Putat jaya 7B no. 28, Surabaya, pemilik rumah atas nana Anwar Fauzi, Sby, 03-02-1968, Putat jaya Barat 9B/29, Sby yang dijaga oleh Nurgiyanto, 40th, Putat jaya 7B no.28, Surabaya.
Kegiatan penggeledahan rumah tersebut dipimpin oleh Panit Intelkam Polsek Sawahan IPDA Totok Budiyanto. Dalam kegiatan penggeledahan rumah tersebut didapati sebanyak 60 botol minuman keras yang terdiri dari :
1. 1 botol Drum whisky
2. 1 botol Whisky.
3. 3 botol Paloma 4.
4 botol Iceland 700 ml.
5. 10 botol Bir Bintang.
6. 4 botol Anggur Merah jenis Gold.
7. 6 botol Anggur Merah Orangtua
8. 4 botol Anggur Kolesom
9. 1 botol Anggur Putih
10. 1 botol Vodka 700 ml
11. 1 botol Iceland 500 ml
12. 2 botol Whisky 250 ml
13. 2 botol Vodka 250 ml
14. 1 botol Brandt 750 ml
15. 19 Bir Hitam merk Guiness
Editor : Redaksi