SURABAYA (suara-publik.com)- Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta akhirnya turun tangan, terkait kasus yang menimpa warganya, Kim Jong Chul. Dalam nota diplomatik, Kedutaan Korea Selatan meminta kepada Komnas HAM agar mengawasi jalannya proses hukum di Mahkamah Agung, sebab telah terjadi perampasan hak asasi manusia terhadap Kim.
Dalam nota diplomatik tertanggal 10 September 2012 tersebut tidak main-main. Terbukti, tembusan surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, serta kepada Gede, SH selaku kuasa hukum Kim.
Seperti diketahui, Kim dicakar oleh teman kumpul kebonya, Karina Andriani. Namun malah Kim yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap mantan purel diskotik 777 di kawasan Jl. Mayjen Sungkono Surabaya tersebut. Dan atas penganiayaan yang dilakukan Karina, kini ia menjalani hukuman 3 bulan penjara.
Cerita ini berawal pada 20 Juni 2011, saat itu Karina pulang pukul 00.01 WIB, dari diskotik dalam keadaan mabuk berat. Ironisnya, Karina membawa Baby Kimora (anak hasil kumpul kebonya dengan Kim) yang saat itu baru berumur 3 bulan. Melihat hal ini, Kim marah dan terjadilah pertengkaran. Wajah Kim dicakar oleh Karina, karena membela diri, Kim yang dalam kondisi stroke akhirnya mendorong Karina hingga terjatuh. Ibu kandung Baby Kimora lari keluar dan diikuti Kim hingga bertemu dengan petugas keamanan Hasanudin dan Julianus Tommy Toisuta, alias Pak Tommy.
21 juni 2011, Karina melaporkan Kim ke polisi. 23 Juni 2011 Kim ditangkap tanpa didahului dengan penyelidikan, dan disidik sebagai tersangka dalam sakit stroke. Meski menderita stroke, Kim tetap ditahan pada 24 Juni 2011, tanpa didampingi oleh penterjemah dan advokat. “BAP tersebut cacat hukum, sebab tanpa didahului dengan pemeriksaan dokter kepolisian tentang keadaan Kim yang sakit,” jelas Gede.
Masih Gede, pada saat kejadian, tidak satupun saksi yang mengetahui Kim melakukan pemukulan terhadap Karina. “Tidak mungkin Kim melakukan pemukulan, karena sejak 2009 sudah menderita stroke pada bagian kaki kanan dan tangan kanannya," ungkap Gede. Ini lanjut Gede, berdasarkan hasil pemeriksaan Mri (ct. scan 64) otak sebelah kiri terjadi pengerasan. Oleh karena itu sakit stroke Kim diderita seumur hidup. (ono)
Editor : Pak RW