suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

H. Epen Akan Bongkar Kebobrokan PPD

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Jakarta, Suara-Publik.com - Menyikapi sikap arogan Perum PPD yang terkesan melecehkan upaya klarifikasi tentang adanya dugaan penyimpangan dilingkungan perusahaan milik Negara seperti pemberitaan suarapublik.com belum lama ini. Pihak LSM Aliansi Indonesia akhirnya melayangkan surat permohonan ketegasan sikap ke kantor Kementerian BUMN. Dikabarkan, tembusan surat tersebut pun ditujukan pula kepada, Kejaksaan Agung, dan KPK. Pasalnya, sikap negatif Perum PPD itu selain dianggap sudah melecehkan itikad baik LSM Aliansi Indonesia, juga merupakan penghinaan terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.

 

" Kami dari LSM Aliansi Indonesia sudah melayangkan surat permohonan ketegasan sikap ke Kementerian BUMN, yang tembusannya juga kami kirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung), serta pihak-pihak terkait lainnya," ujar Mas Wondo team Investigasi yang menangani kasus Perum PPD kepada Suara-Publik.com

 

Sebagaimana diketahui, surat permohonan klarifikasi oleh LSM Aliansi Indonesia ke Perum PPD adalah upaya tindak lanjut atas kaduan mitra kerja Perum PPD H. Epen Rohendi sebagai pemilik CV Sumber Karya.H.Epen merasa sudah mendapatkan perlakuan tidak adil (dizholimi-Red). Melalui surat kuasa no.027.sku/DPP-AI/VII/2012 H.Epen Rohendi menunjuk LSM Aliansi Indonesia untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum serta membela hak dan kepentingannya atas dugaan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang di Perum PPD.

Menururt H. Epen, manajemen di PPD seperti Pande Putu Yasa oknum pejabat Perusahaan tersebut, telah berlaku sewenang-wenang pada dirinya. Demikian juga beberapa Direksi, maupun jajaran dibawahnya, khususnya Kepala Depo-E (Depo Pulo Gadung). Tindakan oknum pejabat Perum PPD tersebut telah merugikan dirinya sebagai Mitra Kerja (Mitra Usaha), sehingga dapat berdampak pula pada kerugian Keuangan Negara.

 

Masih  H. Epen, sebelumnya ia adalah Pegawai yang cukup lama mengabdi di Perum PPD (bertugas lebih dari 34 tahun) dan pernah menjabat sebagai Kepala di beberapa Depo, salah-satunya sebagai Kepala Depo E. Menurut pengakuan H. Epen, di saat ia menjabat Kepala Depo-E (1998 s/d 2009) kondisi Depo dengan performansi Depo yang kumuh, dan gaji pegawai yang masih disubsidi pusat tersebut telah berhasil dikelolanya dengan baik (menjadi Depo yang mandiri) dan sudah banyak membangun dan memberi keuntungan kepada Perum PPD.

 

" Bahkan bisa dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, bahwa Depo-E telah dapat membayarkan gaji pegawai dan biaya umum dari hasil operasional. Akan tetapi setelah di serahkan kepada Stenly pemilik PT Jaya Agung Motor, dalam kurun waktu satu tahun PT tersebut justeru telah banyak merugikan Perusahaan. Padahal saat diserah-terimakan, Bus Siap Guna Operasi (SGO) 43 Bus dan 8 Bus RR = 51 Bus, serta masih terdapat hasil stok opname barang tehnik yang ada di gudang suku cadang bernilai Rp 141,584,880,- sedangkan stok ban Rp 8 juta,- pelumas Rp 8,930,000,- kesemuanya ditotal berjumlah Rp 158,140,880,- Sementara stok suku cadang lama bernilai Rp 126,983,540,- sehingga total keseluruhannya bernilai Rp 287,000,098," papar H. Epen

 

Adapun yang dimaksud dengan PT Jaya Agung Motor telah merugikan perusahaan, 13 Bus dari SGO/RR telah menjadi rusak berat bahkan sudah ada yang dijual atau dipotong. Bukan hanya itu, banyak Bus-bus yang oli boros hingga mencapai 4 s/d 8 liter tetap di SGO kan. Akibatnya perusahaan dirugikan dengan penghitungan sementara yakni; 13 bus RB x biaya rata-rata/bus Rp 50,000,000,- adalah Rp 650,000,000,-

Selain itu, juga tidak mempekerjakan tenaga organik (melanggar SPK) alias tidak mengeluarkan gaji tenaga organik ( ditilep? -Red), yang mana seharusnya dibayarkan untuk 43 orang x rata-rata Rp 1,850,000 x 12 bulan adalah Rp 954,600,000 sehingga total kerugian perusahaan Rp 1,604,600,000,- Namun anehnya, dengan adanya perhitungan kerugian tersebut justeru pihak direksi tidak ada tindakan tegas. Padahal semua data ada, sampai sekarang masih ada yang hampir konserpasi dan sudah ada yang dipotong/menjadi besi tua.

 

Sangat berbeda dengan saat H. Epen pemilik CV. Sumber Karya menjadi mitra (1 Desember 2010), SGO tersisa 35 bus, RR 1 bus dengan stok gudang yang ada hanya senilai Rp 8,630,000,- itupun sudah dibayar oleh CV Sumber Karya. Selain itu, terdapat 80�n gundul dan banyak bus-bus yang oli boros (rusak mesin). Banyaknya kerusakan tersebut, diketahui akibat dari bus-bus Depo-E pada saat mitra PT Jaya Agung Motor mempekerjakan mekanik dari luar yakni; tenaga senior 5 orang ex Mayasari Bhakti, 3 orang KTP DKI, 14 orang baru lulus STM KTP Jawa-Barat, 21 orang baru lulusan STM KTP Jawa-Tengah. Sementara teknisi organik Depo-E (100%) dimutasi ke Depo lain. Hal itu menunjukan, atau terkesan bahwa bus-bus perusahaan dipergunakan sebagai ajang bahan praktek semata. 

 

Namun meskipun begitu, H. Epen tetap berupaya dan bekerja keras sehingga berhasil memperbaiki 37 bus yang telah rusak mesin dan 32 bus rusak Gear Box. Bahkan akhirnya, dapat membangun 3 bus dari rusak berat menjadi Siap Guna Operasi (SGO). Akan tetapi, H. Epen juga mengakui kalau memang masih ada 7 bus yang sampai sekarang belum sempat diperbaiki lantaran keburu adanya kebijakan sepihak direksi yang kemudian menggantung kontrak kerja kemitraan CV. Sumber Karya.

 

Dengannya kebijakan sepihak itu, bisa mengakibatkan kerugian perusahaan, lantaran adanya bus cadangan yang tidak operasi sebanyak 1884 bus. Padahal kalau operasi, 1884 x Rp 650,000 penghasilan diperoleh Rp 1,224,600,000,- belum lagi pelanggaran lainnya yang diperkirakan kurang-lebih senilai Rp 2 miliar (bukti-bukti ada). Sesungguhnya dilihat dari segi keuangan, kurang-lebihnya selama kurun 2 tahun, Perum PPD masih diuntungkan oleh CV. Sumber Karya.

 

Sehubungan dengan hal adanya kebijakan sepihak Perum PPD yang menggantung kerja mitra CV. Sumber Karya itu, diduga berindikasi kuat untuk menjatuhkan mitra kerjanya dalam hal ini CV. Sumber Karya. Dengan tujuan agar Depo-E dapat diambil alihkan, dan itu terkesan direkayasa dengan berbagai cara seperti. Diantaranya awak bus demo ke Kantor Pusat dan adanya surat-surat masuk yang isinya mendiskreditkan dan menyudutkan CV. Sumber Karya. Padahal sesuai bunyi surat perjanjian kerja, sebelum hal-hal kebijakan tersebut dikeluarkan seharusnya diadakan koordinasi terlebih dahulu dengan mitra kerja (Adendum).

 

Berdasarkan fakta dan data-data yang ada, serta dengan menghindarnya para direksi Perum PPD secara berulang-ulang, LSM Aliansi Indonesia akhirnya sepakat menyimpulkan adanya indikasi kuat, kalau pihak Perum PPD telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan Negara dan penyalahgunaan jabatan/ wewenang. Oleh karenanya tentu akan berdampak luas dan dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja pemerintah, didalam pengelolaan keuangan Negara terutama dimata publik (masyarakat). Maka sudah sepatutnyalah pihak-pihak aparat yang berkompeten dan terkait, menindak lanjuti laporan tersebut dengan ketegasan sikap nyata, dalam hal ini khususnya Kementerian BUMN, sebelum masalah ini berkembang menjadi kehancuran Perum PPD yang notabene adalah perusahaan milik Negara.  (Goesti)

Editor :