DEPOK, (Suara-Publik.Com) – Dewan Perwakilan Daerah Kota Depok yang rencana merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lagi-lagi tertunda dilaksnakan panitia khusus (Pansus) III.
Sementara dari kedua Raperda yang dibahas itu, sangat penting untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Pembahasan Raperda RTRW dan IMB disinyalir sarat ditenggarai kepentingan.
Dugaan itu semakin menguat lantaran pansus 4 yang membahas empat Raperda justru
sudah selesai terlebih dahulu. Padahal, waktu pembahasannya berbarengan.
Menurut Muttaqien Safii , Pansus III seharusnya tidak ada kepentingan lain
selain kepentingan rakyat.
Sementara yang dirasakan masyarakat sekarang ini adalah perizinan yang sangat
lambat prosesnya, tidak transparan, waktu tidak jelas, dan arsipnya berantakan.
“Seolah-olah perizinan hanya bisa dilakukan kalau pake calo. Ada yang perlu
dibenahi salah satunya lewat Perda. Orang dinas sendiri yang mengurus perizinan
untuk rumahnya sendiri juga lama, gimana orang lain. Inti dari pemerintahan itu
adalah ‘khodimul ummah’ melayani ummat. Jadi kalau indikator pelayanannya
buruk, berarti pemerintah belum berhasil,” tegas dia di ruang kerjanya, Kamis
(1/11).
Mutaqin menambahkan, DPRD baru menerima draf Raperda RTRW akhir
September. Tidak mungkin dalam waktu singkat dapat menyelesaikan seluruh
persoalan yang ada didalamnya.
“Kami ingin bekerja cepat, tapi kami juga bukan tukang stempel. Kami ikut
bertanggung jawab terhadap perencanaan Depok 20 tahun ke depan,” kata Muttaqin.
(Benny.G)
Editor : Pak RW