Laporan: Stevanus.
SURABAYA, Suara Publik.com - Pengadilan Negeri Surabaya sidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Sutopo als Topo, sidang digelar diruang sidang Sari III pada Senen (08/07/2019). Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni.SH yang diwakili oleh Jaksa Pompy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian guna dimintai keterangan.
Di hadapan Majelis Hakim saksi membeberkan kronologi kejadian perkara ini, bermula pada Kamis 28 Maret 2019 dimana terdakwa Sutopo als Topo bersama-sama dengan Tiwul (DPO) berniat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Nevi yang saat ini menghuni Lapas Porong.
Dalam percakapan antara terdakwa dengan Tiwul (DPO) ini keduanya bersepakat untuk patungan antaranya terdakwa Rp 1 juta sedangkan Tiwul Rp 1 juta hingga uang terkumpul Rp 2 juta kemudian Tiwul menghubungi Nevi untuk memesan shabu sebanyak 2 gram seharga Rp 2 juta, sedangkan pembayarannya melalui transfer dengan menggunakan ATM Tiwul (DPO) dikirim ke Rekening atas nama Kartini karena Rekening tersebut yang biasa digunakan Nevi.
Karena perbuatan terdakwa sudah tercium oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, maka pada Kamis 28 Maret 2019 sekira pukul 07,00 wib terdakwa ditangkap petugas dirumahnya Jln: Karangrejo Lama, VIII Surabaya. Saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua buah timbangan elektrik, (1) satu skop dan (1) satu unit HP merk Samsung, selanjutnya di kembangkan oleh petugas dengan melakukan penggeledahan dirumah kost Tiwul (DPO) dijalan Karangrejo Lama, VIII/34 Surabaya.
Dirumah kost tersebut ditemukan barang bukti berupa (5) lima poket shabu dengan berat masing-masing 0,27 gram, 0,23 gram, 0,45 gram, 0,26 gram, 1,06 gram, serta (1) satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu seberat 1,90 gram, (1) satu buah alat hisap shabu (bong), (1) satu buah timbangan elektrik, semua barang tersebut di temukan dikamar kost Tiwul als Ari (DPO).
Atas semua keterangan saksi di benarkan oleh terdakwa hingga perbuatannya dijerat dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Stev).
Editor : Redaksi