suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Jalani Sidang di PN. Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sidangkan kasus Aborsi dengan tiga terdakwa hasil penangkapan Polda Jatim, Kamis (25/07/2019).

Adapun tiga terdakwa tersebut terdiri dari sepasang Kekasih dan Supliyer obat, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal berlapis dan Undang Undang kesehatan. Persidangan yang menjerat tiga terdakwa pelaku Aborsi ini berlangsung secara terpisah diruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam persidangan ini terdakwa Retno Mukyia Sari menjalani sidang terlebih dahulu kemudian giliran Tri Suryanti dan kekasihnya M.Syaiful Arif. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan Dakwaan dari JPU yang dibacakan oleh Jaksa Winarko, menyatakan bahwa ketiga Terdakwa Aborsi tersebut dijerat dengan pasal 83 dan pasal 64 UU nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sedangkan pasal 55 atau pasal 56 Kuhp dan Pasal 346 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggugurkan Kandungan terdakwa Tri Suryanti.

Jaksa Winarko menguraikan jika Ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda, Terdakwa Tri Suryanti yang berperan menggugurkan kandungan, sedangkan M.Syaiful Arif berperan mencarikan obat sedangkan Retno Muktia Sari yang mengantarkan Tri Suryanti ke rumah kos terdakwa Laksmita Wahyuning Putri. Yang berperan sebagai Supliyer Obat. 

Selain mengadili Tiga terdakwa Juga mengadili Empat Supliyer Obat yang juga menjadi terdakwa dalam praktek Aborsi tersebut. Untuk diketahui, bahwa Praktek Aborsi tersebut terkuak pada tanggal 15 Maret 2019 saat Tri Suryanti hamil dari hasil hubungan dengan kekasih M. Saiful Arif, selanjutnya  Saiful Arif membeli obat kandungan sebanyak 6 butir Obat Misoprosol 200 MCG merk Chtomalux ke Laksmita Wahyuning Putri seharga Rp 1,1 Juta. Kemudian Tri Suryanti diantar oleh Retno Tri Muktia ketempat Kostnya Laksmita untuk proses pengguguran kandungan. Praktek Aborsi ini berhasil di bongkar oleh Anggota Kepolisian Polda Jatim saat  ditangkapnya 7 orang tersangka tersebut...(Stev).

Editor :