suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Zaenal Arifin, Terdakwa Narkoba Terancam Pasal Berlapis

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan mendudukkan Zainal Arifin als Bogel sebagai terdakwa, Rabu (14/08/2019). Pria 33 tahun asal Jln, Petemon.III Surabaya ini di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejari Surabaya, jika terdakwa telah di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Dalam persidangan ini, Jaksa Anggraini menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangan, sementara terdakwa di dampingi Fariji.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Di terangkan oleh saksi jika perkara ini bermula pada Sabtu 04 Mei 2019 sekira pukul 15,00 wib, saat terdakwa Zainal Arifin als Bogel berada di pinggir jalan kawasan Simosidomulyo Surabaya menungguh Samsul (DPO) bermaksud akan membeli shabu sebanyak (5) lima gram, seharga Rp 5 juta. Namun dari kesepakatan harga tersebut terdakwa baru membayar sebesar Rp 2 juta dan sisanya akan dibayar jika barang (shabu) tersebut sudah laku terjual, menurut keterangan saksi atas pengakuan terdakwa bahwa sebagian shabu tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada Ari, Latif, Ari Chandra Irawan, Nopen, dan Abah Aris, sehingga shabu tersebut tersisa (2) dua poket dengan berat masing masing 1,41 gram dan 0,38 gram.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Selanjutnya pada Selasa 07 Mei 2019 sekira pukul 00,30 wib, petugas dari Polrestabes Surabaya yang sudah mencium perbuatan terdakwa melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang saat itu berada didalam kamar mandi rumahnya jalan Petemon.III Surabaya. Saat di lakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua bungkus plastik berisi shabu seberat masing masing 1,41 gram, 0,38 gram, (1) satu bendel plastik klip kosong, (1) satu bungkus rokok Gudang Garam yang ditaruh di meja televisi dalam kamar terdakwa, (1) satu unit HP merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 950 ribu dan (1) satu buah kartu ATM BCA.

Ketika terdakwa ditanya Hakim terkait kesaksian saksi, semua di benarkan oleh terdakwa hingga terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper